Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja, yang lebih dikenal sebagai Gus Nur. Dia termasuk dalam daftar 1.178 narapidana yang mendapatkan pengampunan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Gus Nur terkenal sebagai terpidana dalam kasus ujaran kebencian, di mana dia menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu melalui konten di YouTube. Nama Gus Nur tercantum secara jelas dalam lampiran Keppres tersebut.

Dia sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta, namun hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Semarang, serta dikenakan denda Rp400 juta, yang jika tidak dibayar akan berujung pada 4 bulan kurungan. Permohonan kasasi yang dia ajukan ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan hukuman tersebut tetap berlaku.

Pemberian amnesti kepada Gus Nur merupakan bagian dari kebijakan amnesti massal oleh Presiden Prabowo Subianto, yang juga mencakup 1.178 narapidana lainnya, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang juga mendapatkan amnesti setelah terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.

Amnesti adalah hak prerogatif presiden untuk menghapus hukuman pidana terhadap individu atau kelompok tanpa perlu proses permohonan formal. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi dari DPR RI, sesuai dengan konstitusi.

Siapa Sosok Gus Nur?

 

Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur, adalah seorang penceramah yang cukup terkenal dan sering berdakwah melalui media sosial. Namun, sosoknya tak lepas dari kontroversi.

Menurut catatan Liputan6.com, Gus Nur sering terlibat dalam kasus penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Pada 12 September 2018, dia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor melalui video di YouTube.

Dia dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Saat diperiksa di Polrestabes Surabaya, Gus Nur hadir dengan kuasa hukumnya dan didampingi oleh sejumlah massa pendukung FPI. Pada 27 September 2018, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan, Gus Nur dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun, majelis hakim tidak memerintahkan penahanan.

Tak terima dengan putusan tersebut, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palu. Sayangnya, upaya bandingnya ditolak pada 23 Juni 2020, dan putusan PN Palu tetap dinyatakan sah.

Kembali Berurusan dengan NU

Gus Nur juga kembali terlibat dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui aplikasi video. Kasus ini bermula dari video vlog yang dia unggah di YouTube, yang dianggap mencemarkan nama baik Generasi Muda NU.

Gus Nur mengklaim bahwa kasus ini berawal dari tanggapannya terhadap status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU, yang menyebutnya sebagai salah satu ustadz radikal dari 20 ustadz lainnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memvonis Gus Nur bersalah dengan pidana 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian tersebut. Gus Nur pun langsung menyatakan banding.

Dia juga pernah terseret dalam kasus pencemaran nama baik akibat viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 di Sofyan Hotel, Jakarta Selatan. Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdlatul Ulama (NU) dan ditangkap oleh polisi di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020.

Penangkapan ini dilakukan setelah Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, Azis Hakim, melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.