Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mempersiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan pelayanan kesehatan bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuan utamanya? Meningkatkan kualitas pelayanan sehingga pasien bisa langsung ditangani di rumah sakit yang lebih sesuai dengan kebutuhannya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sistem rujukan berjenjang yang ada saat ini sering kali justru menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien. Ini sangat krusial, terutama untuk kasus-kasus darurat yang memerlukan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.

"Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga," ungkap Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.

Ia mencontohkan situasi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat. Sayangnya, pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan, mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya sampai di rumah sakit tipe A.

"Padahal yang bisa menangani kasus tersebut sudah jelas adalah rumah sakit tipe A. Tipe C dan tipe B tidak mungkin bisa menangani. Dengan sistem baru ini, BPJS tidak perlu mengeluarkan uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A," jelas Menkes.

Dengan sistem berbasis kompetensi, Budi menjelaskan bahwa pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.

"Masyarakat juga akan lebih senang. Tidak perlu dirujuk tiga kali lipat, keburu wafat nanti. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang bisa memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan awalnya," tambah Budi.