Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas untuk membantah informasi yang beredar di media sosial. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengusulkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) diganti dengan uang tunai. Tentu saja, ini adalah berita yang tidak benar atau hoaks.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa klarifikasi ini diperlukan setelah banyaknya unggahan di platform media sosial, terutama TikTok, yang mengklaim bahwa Menkeu telah menyampaikan usulan tersebut. Deni menegaskan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari Kemenkeu yang mendukung penggantian program MBG dengan uang tunai.

"Kami ingin menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah HOAKS," tegas Deni dalam keterangan resminya, Senin (8/12).

Kemenkeu juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang menyesatkan dan potensi penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan.

"Mari kita bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah percaya serta menyebarkan informasi yang belum terverifikasi," tambahnya.

Gebrakan Menkeu Purbaya

Dalam kesempatan lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai rokok tidak akan naik pada tahun 2026. Hal ini berdasarkan hasil diskusinya dengan para pengusaha industri rokok di Tanah Air.

"Saya sudah berdiskusi dengan mereka, dan mereka bilang tidak perlu ada perubahan tarif, jadi saya tidak akan mengubahnya," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Kejar Penunggak Pajak

Purbaya juga sedang mengejar 200 penunggak pajak, dan hingga saat ini, 84 wajib pajak telah membayar utang mereka dengan total mencapai Rp 5,1 triliun. Targetnya, negara bisa mengumpulkan Rp 60 triliun dari penunggak pajak ini.

"Hingga September, sudah ada 84 wajib pajak yang melakukan pembayaran. Masih ada 116 yang belum, dan kami akan terus mengejar mereka hingga akhir tahun," ungkap Purbaya.

 

Purbaya juga menolak permintaan penghapusan kewajiban pajak bagi beberapa kategori BUMN yang diajukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"BUMN yang diusulkan tidak bisa diberikan keringanan pajak karena mereka sudah mencatatkan keuntungan dan ada keterkaitan dengan perusahaan asing," tegas Purbaya.