Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, baru saja mengumumkan kabar gembira bagi 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang belum membayar iuran. Pemerintah berencana untuk meluncurkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, yang dijadwalkan mulai akhir 2025. Ini adalah langkah besar untuk meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini sudah mencakup sekitar 279,7 juta penerima manfaat.

Cak Imin menjelaskan bahwa fokus utama program ini adalah peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yang biasanya bekerja di sektor informal. Dengan adanya program ini, pemerintah ingin memastikan bahwa semua masyarakat Indonesia, terutama yang kurang mampu, memiliki akses ke layanan kesehatan yang layak.

“Kami ingin tidak ada lagi masyarakat, terutama yang miskin, yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena tunggakan JKN,” tegas Cak Imin.

Ini sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan layanan kesehatan. Untuk mendapatkan penghapusan iuran ini, semua peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak diharuskan untuk mendaftar ulang dan menjadi peserta aktif.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satu langkahnya adalah dengan mengoptimalkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Sebagai bagian dari semangat gotong royong, mereka yang mampu membayar iuran juga diharapkan untuk membantu yang belum mampu. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan BPJS Kesehatan terus tumbuh dan berkembang," jelasnya.