Polda Metro Jaya baru saja menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, yang juga dikenal sebagai Jokowi. Kasus ini muncul setelah beberapa pihak mengklaim bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Menariknya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi, menegaskan bahwa penyelidikan ini melibatkan banyak ahli dan pihak eksternal, termasuk Propam.

"Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang meliputi fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Jokowi sendiri," ungkap Kapolda dengan tegas. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya upaya untuk mengedit ijazah Jokowi dan menyebarkannya di media sosial oleh para pelaku.

Kapolda juga menekankan bahwa tindakan ini murni merupakan penegakan hukum. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan klarifikasi perkara yang melibatkan ahli dan pengawas dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.

Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Para tersangka dari klaster pertama ini dikenakan pasal 310 dan/atau 311 dan/atau pasal 160 KUHP serta pasal 27a juncto 45 ayat 4 dan 6 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, untuk klaster kedua, terdapat tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa

Para tersangka di klaster kedua ini dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.