Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, baru saja mengumumkan bahwa Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, telah diberikan abolisi. Ini berarti semua proses hukum yang sedang berlangsung terhadap mantan Menteri Perdagangan ini dihentikan.
"Dengan adanya abolisi ini, semua proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan," ungkap Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7).
Alasan di balik keputusan ini adalah untuk mendukung persatuan bangsa menjelang perayaan hari ulang tahun Republik Indonesia. Supratman menambahkan, "Salah satu pertimbangan utama dalam memberikan abolisi adalah untuk menciptakan persatuan, terutama menjelang 17 Agustus."
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco, mengonfirmasi bahwa DPR telah menerima surat presiden pada tanggal 30 Juli 2025 yang berkaitan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 Juli 2025 mengenai permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi untuk Tom Lembong," jelas Dasco di tempat yang sama.
Abolisi sendiri adalah penghapusan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap seseorang. Biasanya, ini diberikan kepada terpidana perorangan saat proses pengadilan sedang berlangsung. Dalam hal ini, Presiden harus mempertimbangkan masukan dari DPR, sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 mengenai amnesti untuk 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. "Amnesti juga diberikan kepada saudara Hasto Kristiyanto," tambah Dasco.
Dalam berita sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus korupsi yang menjeratnya. Hakim Alfis Setiawan menyatakan, "Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan."
Majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh Tom dari kejahatan tersebut, sehingga tidak ada pidana tambahan yang dikenakan.
Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terkait kasus korupsi impor gula. "Kami resmi mengajukan banding," kata kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Terkait langkah hukum ini, Tom Lembong menegaskan, "Saya tidak lari dari proses hukum. Saya jalani ini dengan kepala tegak dan hati yang tenang." Dia menekankan pentingnya keberanian dalam mengambil keputusan dan perbedaan antara kebijakan dan kejahatan.
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
- Tom Lembong ajukan banding atas vonis 4,5 tahun, ini respons Kejagung
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- 7 Fakta menarik mengenai vonis Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula
- Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara, ini perjalanan kariernya sebelum tersandung kasus korupsi
- Surat putusan lebih dari 1000 halaman, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta
- Dituntut 7 tahun penjara atas kasus impor gula, Tom Lembong merasa heran dan kecewa
- Tom Lembong cicipi gula rafinasi di sidang, apa bedanya dengan gula pasir di dapurmu?

