Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, baru saja dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi dalam importasi gula. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam putusannya, Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim Dennie menyatakan, "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan." Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menegaskan, "Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."
Namun, sebelum kita membahas lebih jauh tentang kasus hukumnya, mari kita lihat bagaimana sepak terjang dan jejak karier Tom Lembong.
Profil Tom Lembong
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152549/original/090433100_1741254052-20250306-Sidang_Thom-ANG_5.jpg)
Liputan6.com
Thomas Trikasih Lembong, lahir di Jakarta, pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi. Ia menggantikan Rahmat Gobel sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015.
Sebelum terjun ke dunia politik, Tom Lembong memiliki pengalaman yang kaya di lembaga keuangan internasional, termasuk Deutsche Bank dan Morgan Stanley. Kariernya dimulai sebagai Sales and Trading Associate di Morgan Stanley dan kemudian menjabat sebagai Senior Manager di divisi Corporate Finance.
Pendirian Perusahaan Investasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152551/original/029068700_1741254073-20250306-Sidang_Thom-ANG_7.jpg)
Liputan6.com
Antara tahun 2002 dan 2005, Tom Lembong menjabat sebagai Division Head dan Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN). Ia juga mendirikan Quvat Capital, sebuah perusahaan investasi yang mengelola dana lebih dari USD 500 juta, dengan portofolio di berbagai sektor seperti logistik kelautan dan keuangan.
Tom Lembong pernah menerima penghargaan Young Global Leader dari World Economic Forum pada tahun 2008 dan meraih gelar Bachelor of Arts dari Harvard University pada tahun 1994.
Jabatan Sebagai Kepala BKPM
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5288035/original/002151100_1752857294-IMG_4076.jpeg)
Liputan6.com
Selama menjabat sebagai Kepala BKPM dari 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019, Tom Lembong berperan penting dalam menarik investasi ke Indonesia. Namun, kariernya yang cemerlang kini ternoda oleh kasus korupsi yang tengah dihadapinya.
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
- Surat putusan lebih dari 1000 halaman, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Dituntut 7 tahun penjara atas kasus impor gula, Tom Lembong merasa heran dan kecewa
- Tom Lembong cicipi gula rafinasi di sidang, apa bedanya dengan gula pasir di dapurmu?
- Saksi ahli minta Jokowi dihadirkan jadi saksi sidang, Tom Lembong: Betul beliau yang perintahkan
- Hakim kasus Tom Lembong diganti karena dugaan suap

