Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, baru saja menerima vonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Putusan ini dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula.

Pada hari Jumat (18/7), Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

vonis tom lembong © 2025 Instagram

foto: Instagram/@tomlembong

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie dikutip dari Liputan6.com, Jumat (18/7).

Selain hukuman penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

vonis tom lembong © 2025 Instagram

foto: Instagram/@tomlembong

Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," Dennie menegaskan.

vonis tom lembong © 2025 Instagram

foto: Instagram/@tomlembong

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan hal-hal yang memberatkan. Antara lain Tom Lembong sebagai pejabat negara dinilai lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis daripada prinsip demokrasi ekonomi yang dijamin dalam konstitusi.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, Jumat (18/7).