Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, telah resmi mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Hari ini kami resmi mengajukan banding, dan akan segera keluar akta bandingnya, " kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi,  di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (22/7).

Tidak hanya Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mereka menghargai keputusan Pengadilan Negeri Tipikor dan mengakui hak terdakwa untuk mengajukan banding sesuai dengan undang-undang.

"Jaksa akan mengajukan sikap pendapatnya dalam waktu tujuh hari setelah putusan. Saya pastikan, jaksa akan segera mengajukan banding juga," ungkap Anang.

Majelis Hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula. Setelah persidangan, Tom Lembong menyatakan bahwa tidak ada mens rea atau niat jahat dalam putusan hakim.

"Yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea," kata Tom Lembong, menekankan bahwa tuduhan yang dikenakan padanya adalah pelanggaran aturan, bukan niat jahat.

Tom Lembong juga menyoroti bahwa majelis hakim mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu. "Undang-undang sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok," jelasnya.

Dia merasa majelis hakim mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli yang menjelaskan bahwa kewenangan ada di menteri teknis, bukan Menko atau forum koordinasi menteri.

"Tanggung jawab dan wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat pada Menteri Teknis. Tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa hal tersebut diatur lebih lanjut oleh Menko," tegasnya.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Hakim anggota, Alfis Setiawan, menyatakan, "Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," dan oleh karena itu, tidak ada hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.