Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, baru saja divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada tanggal 18 Juli 2025.

Dalam putusannya, Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim Dennie menyampaikan bahwa sebagai pejabat negara, Tom Lembong lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang seharusnya dijunjung tinggi. "Terdakwa saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan terkesan lebih mengutamakan kepentingan ekonomi kapitalis daripada kesejahteraan umum," ungkapnya.

Berikut adalah beberapa fakta menarik terkait vonis Tom Lembong dalam kasus ini:

  1. Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 dan divonis pada 18 Juli 2025. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Hal yang Memberatkan Vonis
    Majelis Hakim menilai bahwa Tom Lembong tidak menjalankan tugasnya secara akuntabel dan mengabaikan kepentingan masyarakat. "Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara adil dalam pengendalian harga gula," kata Dennie.
  3. Tom Lembong Dinilai Abaikan Kepentingan Masyarakat
    Selama menjabat, harga gula cenderung tidak stabil dan tinggi. "Harga gula kristal putih tidak pernah terjangkau oleh masyarakat," ungkap hakim.
  4. Majelis Hakim Beberkan Pertimbangan Vonis
    Hakim menyatakan bahwa izin impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Hakim Nilai Izin Impor Gula Tidak Memenuhi Syarat
    Izin impor yang diberikan kepada delapan perusahaan tidak memenuhi syarat administratif yang diperlukan.
  6. Tom Lembong Tidak Menikmati Hasil Korupsi
    Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi ini.
  7. Hakim Kembalikan iPad dan Laptop Istri Tom Lembong
    Majelis Hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa iPad dan laptop yang disita, karena tidak terkait langsung dengan tindak pidana.

Dengan vonis ini, diharapkan akan ada efek jera bagi para pejabat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara.