Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, dengan tegas membantah kabar yang menyatakan bahwa mereka telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya. Dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, namun putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta memperberatnya menjadi 20 tahun.

"Kami ingin menegaskan bahwa berita yang beredar seolah-olah kami telah memutuskan untuk mengajukan kasasi adalah tidak benar. Kami belum menerima mandat dari klien untuk melakukan langkah tersebut. Selain itu, hingga saat ini, kami juga belum mendapatkan salinan resmi dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," ungkap Ahmad dalam keterangan yang diterima pada Selasa (18/2).

Ahmad menjelaskan bahwa langkah kasasi baru akan dipertimbangkan setelah mereka menerima salinan resmi dari putusan banding. Dengan salinan tersebut, mereka dapat menganalisis langkah hukum yang tepat untuk Harvey.

"Setelah menerima salinan putusan, kami akan menganalisa dan mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut. Selanjutnya, kami akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil," tegas Ahmad.

Sebagai pengacara, Ahmad memastikan bahwa mereka tidak akan mendahului keinginan klien dan akan menanyakan terlebih dahulu apakah Harvey ingin mengajukan kasasi atau tidak.

"Oleh karena itu, kami menghimbau agar berita tentang rencana kasasi Harvey Moeis tidak perlu ditanggapi oleh siapapun dan tidak dikutip oleh pihak manapun," tambahnya.

Untuk diketahui, Harvey Moeis adalah suami dari aktris Sandra Dewi dan seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Harvey awalnya divonis 6,5 tahun penjara. Namun, tim jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga hukuman Harvey kini diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Kasus Harvey Moeis bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk beberapa tahun lalu. Sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, Harvey didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.

Dalam perkembangan terbaru, Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan RI yang mengajukan banding sehingga vonis terhadap Harvey Moeis diperberat.

"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis. Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Kejaksaan profesional asal tak direcoki."

Majelis Hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, mengungkapkan bahwa perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah melukai hati rakyat Indonesia.