Tujuh anggota Brimob telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian terkait insiden tragis yang mengakibatkan driver Ojol bernama Affan Kurniawan tewas. Mereka kini harus menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Pada sidang Divisi Propam Polri yang disiarkan secara langsung, sopir mobil rantis yang terlibat dalam kecelakaan tersebut memberikan pengakuan mengejutkan. Dia menjelaskan situasinya saat mengemudikan kendaraan di tengah kerusuhan demo yang terjadi.
"Saya tidak mengerti posisi orang, karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak. Saya tidak memperhatikan atau siapa-siapa," ungkapnya dengan nada menyesal.
Di dalam sidang tersebut, tujuh anggota Brimob terlihat mengenakan kaos hijau dan sedang diinterogasi oleh anggota Divpropam lainnya. Sopir itu melanjutkan, "Jalanan itu sudah banyak batu, Pak. Jadi, saya tidak mengerti apa-apa itu." Dia menambahkan, "Jadi, saya hantam saja. Karena kalau tidak selesai, Pak, sudah. Massa penuh, Pak."
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5331981/original/079594500_1756453774-bang6.jpg)
Kericuhan ini merupakan buntut dari peristiwa seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8) sore saat aksi demo di Pejompongan.
Sopir tersebut mengaku tidak melihat Affan Kurniawan saat insiden terjadi, karena situasi yang sangat ricuh dan jalanan dipenuhi asap. Dia hanya melihat massa yang mengejarnya dengan berbagai benda di tangan mereka.
"Nah, di saat itu, itu asap dalamnya penuh. Asap itu penuh. Jadi, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan, Pak," tegasnya.
Sebelumnya, tujuh anggota Polri tersebut dinyatakan melanggar kode etik karena terlibat dalam insiden yang merenggut nyawa pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di kawasan DPR pada Kamis (28/8/2025) malam. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa ketujuh anggota tersebut telah terbukti melanggar kode etik dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (29/8/2025).
"Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik," ujar Abdul Karim. Sebagai langkah awal, ketujuh anggota tersebut kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Mako Brimob. "Kami Patsus selama 20 hari," tambahnya tegas.
Recommended By Editor
- Kronologi dan 6 fakta mobil rantis Brimob lindas pengemudi ojol saat demo 28 Agustus di gedung DPR
- Ratusan demonstran di Mako Brimob mundur usai berdialog, kini massa bergerak ke flyover Senen
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Kisah Affan Kurniawan jadi penopang keluarga di usia 21, berakhir jadi korban lindas rantis Brimob
- Propam rilis tampang 7 anggota Brimob yang lindas driver ojol Affan Kurniawan
- Kapolri minta maaf atas insiden tragis ojol tewas terlindas mobil rantis polisi saat kericuhan demo
- Kericuhan demo tewaskan driver ojol, Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional beberkan kronologi
- 14 November memperingati hari apa? Ini 5 momen penting dan sejarah singkatnya

