Tujuh anggota Brimob telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian terkait insiden tragis yang mengakibatkan driver Ojol bernama Affan Kurniawan tewas. Mereka kini harus menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Pada sidang Divisi Propam Polri yang disiarkan secara langsung, sopir mobil rantis yang terlibat dalam kecelakaan tersebut memberikan pengakuan mengejutkan. Dia menjelaskan situasinya saat mengemudikan kendaraan di tengah kerusuhan demo yang terjadi.

"Saya tidak mengerti posisi orang, karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak. Saya tidak memperhatikan atau siapa-siapa," ungkapnya dengan nada menyesal.

Di dalam sidang tersebut, tujuh anggota Brimob terlihat mengenakan kaos hijau dan sedang diinterogasi oleh anggota Divpropam lainnya. Sopir itu melanjutkan, "Jalanan itu sudah banyak batu, Pak. Jadi, saya tidak mengerti apa-apa itu." Dia menambahkan, "Jadi, saya hantam saja. Karena kalau tidak selesai, Pak, sudah. Massa penuh, Pak."

Pengakuan sopir mobil brimob yang lindas Affan Kurniawan driver ojol hingga tewas

Kericuhan ini merupakan buntut dari peristiwa seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8) sore saat aksi demo di Pejompongan.

Sopir tersebut mengaku tidak melihat Affan Kurniawan saat insiden terjadi, karena situasi yang sangat ricuh dan jalanan dipenuhi asap. Dia hanya melihat massa yang mengejarnya dengan berbagai benda di tangan mereka.

"Nah, di saat itu, itu asap dalamnya penuh. Asap itu penuh. Jadi, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan, Pak," tegasnya.

Sebelumnya, tujuh anggota Polri tersebut dinyatakan melanggar kode etik karena terlibat dalam insiden yang merenggut nyawa pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di kawasan DPR pada Kamis (28/8/2025) malam. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa ketujuh anggota tersebut telah terbukti melanggar kode etik dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (29/8/2025).

"Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik," ujar Abdul Karim. Sebagai langkah awal, ketujuh anggota tersebut kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Mako Brimob. "Kami Patsus selama 20 hari," tambahnya tegas.