Brilio.net - Seorang manajer proyek dari perusahaan konstruksi ternama di Malaysia melakukan aksi nekat saat kediamannya digerebek oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC). Pria tersebut mencoba membakar uang tunai hampir satu juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp3,8 miliar demi menghilangkan barang bukti dugaan korupsi.
Aksi tersebut terjadi saat MACC melakukan penggerebekan di rumah tersangka di kawasan Petaling Jaya pada Kamis, 17 Juli lalu. Begitu menyadari kedatangan tim penyidik, tersangka langsung panik dan membakar bundelan uang pecahan RM100 di kamar mandi rumahnya.
Namun, usaha tersangka gagal total. Tim MACC berhasil menjinakkan situasi dan menyelamatkan sebagian besar uang yang masih bisa dijadikan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah pintu rumah berhasil dibuka, petugas MACC mendapati bagian dalam rumah sudah dipenuhi asap tebal. Asap tersebut bersumber dari tumpukan uang tunai yang terbakar di kamar mandi.
foto: Freepik.com
Saat memeriksa area tersebut, penyidik menemukan uang pecahan RM100 senilai hampir satu juta Ringgit dalam kondisi terbakar. Tindakan tersebut diduga dilakukan tersangka sebagai upaya spontan untuk menghilangkan bukti kejahatan korupsi.
Selain uang tunai yang terbakar, hasil penggeledahan juga menemukan sekitar RM7,5 juta disimpan di dalam kotak bantal. Tak hanya itu, petugas juga menyita tiga jam tangan mewah bermerek Rolex, Omega, dan Cartier, serta perhiasan berupa cincin dan koin emas.
Wakil Kepala Komisaris MACC, Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya, menyampaikan bahwa tindakan membakar barang bukti merupakan pelanggaran serius. Aksi tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana karena menghalangi proses hukum.
"Perbuatan tersangka yang berupaya menghilangkan barang bukti tersebut merupakan tindak pidana berat yang dapat dikenakan Pasal 201 hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda apabila terbukti bersalah," jelas Datuk Seri Ahmad Khusairi, dikutip brilio.net dari Bernama pada Senin (21/7).
Namun, fokus utama MACC saat ini tetap pada tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan penyuapan dalam proyek pembangunan pusat data. Tersangka diselidiki berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 17A Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia Tahun 2009.
"Penyelidikan tetap pada Pasal 16 dan Pasal 17A yang mengatur penyuapan dan tanggung jawab korporasi atas korupsi," imbuhnya.
Lebih jauh, MACC juga mengungkap bahwa tersangka sempat meminta komisi sebesar tiga persen dari nilai proyek kepada perusahaan-perusahaan yang ingin memenangkan tender. Uang suap tersebut diberikan secara bertahap seiring pencairan dana proyek.
Menurut sumber internal penyelidikan, praktik suap dilakukan lewat bocoran harga tender serta bantuan agar perusahaan tertentu mendapatkan prioritas. Jumlah total suap yang dijanjikan bahkan disebut belum sepenuhnya dibayarkan.
foto: Freepik.com
"Investigasi juga menemukan bahwa tersangka mengakui telah meminta sekitar tiga persen dari nilai proyek dari perusahaan mana pun yang ingin mendapatkan proyek dari perusahaan konstruksi ternama. Suap ini dibayar secara bertahap sesuai dengan perkembangan pembayaran proyek dan dipahami masih ada beberapa juta Ringgit yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada tersangka sesuai kesepakatan mereka," jelasnya lebih lanjut.
MACC juga telah mengidentifikasi dua perusahaan lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Beberapa direktur perusahaan telah masuk dalam daftar saksi dan akan dimintai keterangan lebih lanjut.
Beberapa hari setelah penggerebekan, MACC juga menangkap istri tersangka dan dua pria lain berusia antara 40 hingga 60 tahun. Mereka diyakini terlibat dalam praktik korupsi dalam pengadaan tender proyek pembangunan pusat data di Johor yang nilainya mencapai RM180 juta atau sekitar Rp726 miliar.
Kasus ini menyita perhatian luas publik Malaysia karena menunjukkan sejauh mana upaya menghalangi proses hukum bisa dilakukan oleh pelaku korupsi. Upaya membakar uang demi menghapus jejak pun gagal total karena bukti lainnya tetap ditemukan dalam jumlah besar.
Recommended By Editor
- Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara, ini perjalanan kariernya sebelum tersandung kasus korupsi
- 7 Fakta menarik mengenai vonis Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Surat putusan lebih dari 1000 halaman, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta
- Polisi sita barang bukti kasus judi online pegawai Komdigi, salah satunya uang Rp73 miliar
- Kenali apa itu visum, ketentuan hukum, fungsi, dan kegunaannya dalam penyidikan Kepolisian
- 9 Potret barang bukti Harvey Moeis-Helena Lim saat dilimpahkan ke Kejari, ada tumpukan duit Rp35 M



