Nasib rumah tangga pesepak bola Pratama Arhan dan Azizah Salsha kini memasuki babak akhir. Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, telah menetapkan tanggal untuk sidang ikrar talak yang akan berlangsung pada 29 September 2025.

Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M Sholahudin. Ia mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah memutuskan untuk melanjutkan proses ini dan sidang ikrar talak akan digelar sesuai jadwal yang ditentukan.

"Saya sudah mengonfirmasi ke majelis hakim terkait keputusan ini. Hari ini sudah ada kekuatan hukum tetap dan sidang ikrar talak ditetapkan," ungkap Sholahudin saat ditemui di kantornya pada Selasa (16/9). 

"Sidang ikrar talak akan dilaksanakan pada hari Senin, 29 September 2025," tambahnya.

 

Tidak Ada Permohonan Banding

Nasib rumah tangga Pratama Arhan & Azizah Salsha masuk babak akhir, kapan sidang ikrar talak digelar?

foto: Instagram/@ferry_bajoekoe

Sebelum ikrar talak diucapkan, status pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih sah. Pihak pengadilan memastikan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada permohonan banding yang diajukan oleh Azizah Salsha.

"Sebelum pengucapan ikrar, status pernikahan belum berakhir. Hingga kemarin, batas waktu banding adalah sampai jam 17.00, dan saya konfirmasi tidak ada permohonan banding. Oleh karena itu, sidang ikrar talak ditetapkan hari ini," jelasnya.

Proses Pengucapan Ikrar Talak

Sholahudin menjelaskan bahwa kehadiran Pratama Arhan dalam sidang ikrar talak adalah haknya. Ia juga menjelaskan tentang mekanisme 'kuasa istimewa' yang memungkinkan Arhan untuk mewakilkan pembacaan ikrar talak kepada orang lain.

"Kehadiran atau ketidakhadiran Pratama Arhan di sidang ikrar talak sepenuhnya adalah haknya. Kami akan memanggilnya, tetapi keputusan untuk hadir atau tidak diserahkan kepada Pratama Arhan dan kuasa hukumnya. Jika ada kuasa istimewa untuk ikrar, kami akan memeriksa kuasa tersebut terlebih dahulu," tambah Sholahudin.

Pengertian Kuasa Istimewa

Sholahudin menjelaskan bahwa kuasa istimewa adalah mandat khusus yang diberikan untuk satu jenis perbuatan hukum saja.

Sholahudin menjelaskan lebih lanjut bahwa kuasa istimewa adalah mandat khusus yang diberikan untuk satu jenis perbuatan hukum. "Artinya, kuasa ini hanya berlaku untuk satu tindakan, dalam hal ini untuk mediasi yang diperlukan dalam ikrar talak," ujarnya.

Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, sebelumnya telah memutuskan perkara perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha pada 25 Agustus 2025, dengan keputusan yang diambil secara verstek.