Brilio.net - Operator bus PO Hariyanto yang bermarkas di Kudus, Jawa Tengah, resmi stop muterin lagu di semua armada bus. Keputusan ini muncul gara-gara aturan baru soal bayar royalti setiap pemutaran lagu atau musik di ruang publik.
"Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," kata Kustiono, operator bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto di Kudus, Selasa (19/8), demikian dikutip brilio.net dari Antara.
Kustiono cerita, aturan ini turun langsung dari kantor pusat di Jakarta. Surat edaran yang diteken 16 Agustus 2025 berisi larangan memutar musik di bus, baik dari YouTube, USB playlist, atau media lain, sampai ada arahan baru.
Dampak ke Penumpang
foto: Instagram/@dzull_886
Efeknya ke penumpang masih belum bisa diprediksi. Tapi kondisi perusahaan memang lagi berat. Jumlah penumpang sudah turun drastis sejak sebelum Pemilu 2024.
Padahal, perusahaan otobus (PO) yang memiliki jaringan di Muria, Solo, Madura, Pekalongan, Pemalang, Jakarta, dan sejumlah kota lain ini juga tengah menghadapi penurunan jumlah penumpang cukup drastis.
Menurut Kustiono, sejak sebelum Pemilu 2024 jumlah penumpang sudah mengalami tren penurunan. Bahkan, penurunannya bisa mencapai 30 persen.
"Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah penumpang setiap harinya bisa 2.000-an orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu-an penumpang per bulan," jelasnya.
foto: Instagram/@yayan_kesnopy
Sementara untuk bus wisata, kata dia, juga menurun, meskipun tidak terlalu signifikan. Sehingga upaya peremajaan bus juga mengalami penundaan.
"Kalau kondisi ekonomi membaik, kami berencana melakukan peremajaan armada lagi seperti dulu. Karena tahun 2024 lalu, kami masih menambah 20 unit armada baru di sejumlah rute seperti Muria, Madura, Solo, Pemalang, Jakarta, dan Pekalongan. Namun, dengan kondisi ekonomi yang lesu dan jumlah penumpang yang terus menurun, manajemen saat ini memilih strategi bertahan," ujar dia.
Untuk armada bus yang dioperasikan, kata dia, dari total 200-an unit yang dimiliki, sekitar 150 unit masih aktif beroperasi.
Ketentuan royalti lagu di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan tersebut mewajibkan setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
FAQ Seputar Royalti Lagu di Transportasi Umum
1. Apa itu royalti lagu?
Royalti lagu adalah kompensasi yang wajib dibayar kalau musik atau lagu diputar di ruang publik untuk tujuan komersial, misalnya di bus, kafe, hotel, atau pusat perbelanjaan.
2. Kenapa bus sekarang harus bayar royalti lagu?
Karena bus dianggap ruang publik yang bersifat komersial, jadi pemutaran musik di dalamnya termasuk penggunaan komersial. Aturannya tertuang di UU Hak Cipta dan PP No. 56/2021.
3. Siapa yang mengelola royalti musik di Indonesia?
Royalti dikelola oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengatur dan mendistribusikan royalti ke pencipta dan pemilik hak cipta.
4. Apakah semua transportasi umum wajib bayar royalti kalau muter lagu?
Ya, semua moda transportasi umum seperti bus, kapal, atau pesawat yang menggunakan musik untuk hiburan penumpang wajib bayar royalti.
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
- DPR sebut akan umumkan aturan baru soal royalti musik, minta masyarakat tak takut putar lagu
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- 9 Potret Icha Jikustik dilantik jadi Komisioner LMKN, ternyata punya pendidikan mentereng soal royalti
- MA kabulkan kasasi, Agnez Mo batal bayar denda Rp1,5 M ke Ari Bias
- Putar musik di acara pernikahan kena royalti? Ini fakta dan penjelasannya
- Marcell Siahaan dilantik jadi Komisioner LMKN 2025-2028, siap untuk hadapi polemik royalti
- Charly Van Houten emoh ribut soal royalti, bebaskan lagu diputar dan kafe bisa dapat duit



