Brilio.net - Fenomena royalti musik di Indonesia semakin menarik perhatian publik, terutama di kalangan penyelenggara acara dan masyarakat luas. Royalti sendiri adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau pemilik karya musik atas penggunaan lagu mereka. Seiring dengan makin ketatnya regulasi di bidang hak cipta, masyarakat mulai mempertanyakan apakah pemutaran musik di acara pernikahan, yang secara umum bersifat privat dan non-komersial, ternyata juga harus membayar royalti.
Banyak orang mengira bahwa karena pernikahan adalah acara keluarga yang sifatnya tertutup dan tidak untuk mencari keuntungan, penggunaan musik di sana bebas dari kewajiban royalti. Namun, perdebatan ini makin hangat setelah Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu wadah manajemen kolektif musik di Indonesia, menyampaikan terkait kewajiban pembayaran royalti pada pemutaran musik dalam berbagai acara, termasuk pernikahan.
WAMI menegaskan bahwa meskipun acara pernikahan tidak bersifat publik dan tidak menghasilkan keuntungan langsung, tetap ada kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu. Dalam penjelasannya, musik yang diputar di acara pernikahan dianggap sebagai penggunaan lagu di ruang publik sehingga harus ada izin dan royalti yang dibayarkan sesuai Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.
Fakta sebenarnya mengenai royalti musik di acara pernikahan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan musik di acara pernikahan termasuk dalam kategori penggunaan hak cipta yang wajib membayar royalti. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang dan peraturan pemerintah mengenai pembayaran royalti dan pemberian lisensi untuk penggunaan lagu di ruang publik, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur mekanisme pengelolaan royalti secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). PP ini mengatur kewajiban bagi setiap orang atau pihak yang menggunakan musik secara komersial di ruang publik untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMKN. Royalti yang dihimpun oleh LMKN kemudian didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, baik anggota maupun non-anggota LMK.
2. Tarif royalti yang dikenakan adalah 2% dari total biaya produksi musik pada acara tersebut. Biaya produksi ini meliputi pengeluaran untuk rental sound system, panggung, fee artis atau band pengisi acara, dan biaya terkait lainnya. Royalti ini dibayarkan oleh penyelenggara acara, bukan oleh artis atau band yang tampil.
3. Pembayaran royalti oleh penyelenggara acara disalurkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke komposer, termasuk anggota WAMI. Royalti ini bukan pajak yang disita negara atau pungutan liar, melainkan penghargaan yang sah untuk pencipta karya musik atas penggunaan karyanya.
Acara pernikahan, meskipun bersifat privat dan non-komersial, tetap diwajibkan membayar royalti jika menggunakan musik berhak cipta. Pernyataan ini juga menekankan pentingnya menghargai hak cipta sebagai bentuk dukungan bagi industri musik nasional.
Putar musik di nikahan kena royalti
- Sulit membayangkan acara pernikahan atau resepsi tanpa musik, mengingat musik memberi suasana meriah dan menghangatkan suasana. Namun, aturan ini menuntut kesadaran dari penyelenggara agar menghormati hak cipta.
- Saat ini, ada beberapa pihak yang masih berbeda pendapat mengenai penerapan royalti musik di ruang non-komersial, sehingga masyarakat harus memahami bahwa ketentuan ini berada dalam kerangka hukum yang berlaku.
- Dengan membayar royalti, pencipta lagu mendapatkan apresiasi yang layak sehingga industri musik tetap hidup dan berkarya dengan baik.
- Beberapa sumber di luar WAMI, seperti pengamat hukum dan akademisi, ada yang berpendapat bahwa acara pernikahan tidak termasuk objek royalti karena bukan acara komersial, tapi pernyataan resmi WAMI dan LMKN menjadi acuan utama untuk praktik di lapangan.
Pertanyaan yang sering ditanyakan soal royalti putar musik di pernikahan
1. Apakah royalti di acara pernikahan berlaku untuk semua jenis musik?
Ya, royalti berlaku untuk segala jenis musik yang dilindungi hak cipta dan diputar secara resmi tanpa izin bebas.
2. Siapa yang bertanggung jawab membayar royalti saat ada band atau DJ tampil di pernikahan?
Penyelenggara acara lah yang wajib membayar royalti, bukan artis, musisi, atau DJ yang tampil.
3. Bagaimana mekanisme pembayaran royalti kepada pencipta lagu?
Pembayaran royalti masuk ke LMKN yang kemudian mendistribusikan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI, yang rutin membagikan hasil royalti kepada pencipta lagu beberapa kali dalam setahun.
Recommended By Editor
- Marcell Siahaan dilantik jadi Komisioner LMKN 2025-2028, siap untuk hadapi polemik royalti
- Charly Van Houten emoh ribut soal royalti, bebaskan lagu diputar dan kafe bisa dapat duit
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Heboh royalti musik, Kemenkum sebut uang royalti untuk pencipta lagu, tak masuk kas negara
- Heboh polemik royalti, Ahmad Dhani gratiskan kafe dan resto putar lagu Dewa19, syaratnya mudah
- LMKN tegas minta kafe dan restoran tetap bayar royalti meski hanya putar suara kicauan burung
- 5 Potret Lesty Kejora curhat di sidang MK soal polemik royalti, status terlapor bikin beban psikologis

