Brilio.net - Lesty Kejora terlihat hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang digelar Mahkamah Konstitusi. Kehadirannya bukan sebagai pihak penggugat atau tergugat, melainkan untuk memberikan keterangan terkait keresahannya sebagai pelaku seni.

Polemik ini bermula dari laporan hukum yang dilayangkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Ia menuduh Lesty telah menyanyikan sekaligus menyebarluaskan lagu-lagu ciptaannya sejak 2018 tanpa izin resmi.

Tudingan tersebut membuat Lesty harus menghadapi ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar. Meski belum terbukti bersalah, statusnya sebagai terlapor cukup membebani kondisi psikologisnya.

Dalam sidang itu, Lesty pun mencurahkan isi hatinya dan menyampaikan keresahan yang selama ini dipendamnya. Berikut ini rangkuman potret Lesty Kejora curhat di sidang MK, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (22/7).

1. Awal tuduhan pelanggaran hak cipta.

Lesty Kejora curhat di sidang MK © berbagai sumber

Lesty Kejora curhat di sidang MK
© Kapanlagi.com

Di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Lesty Kejora membeberkan duduk perkara yang membuat namanya terseret kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ia menyebut pernah dilaporkan ke polisi setelah membawakan lagu milik Yoni Dores di sebuah acara pernikahan.

Lesty menjelaskan bahwa lagu berjudul Bagai Ranting yang Kering ia nyanyikan sekitar tahun 2016 sampai 2018 atas permintaan panitia. Acara tersebut digelar di Subang, Jawa Barat, dan daftar lagu telah disiapkan penyelenggara sebelum hari H.

2. Video penampilannya disebar ke YouTube tanpa izin.

Lesty Kejora curhat di sidang MK © berbagai sumber

Lesty Kejora curhat di sidang MK
© Kapanlagi.com

Usai tampil, Lesty tak menyangka rekamannya tersebar luas di media sosial dan platform digital. Ia menegaskan bahwa unggahan video bukan berasal dari tim manajemennya, melainkan dari pihak di luar kontrolnya.

Lebih jauh, Lesty juga menyayangkan potret wajahnya dijadikan thumbnail video tanpa sepengetahuannya. Ia menegaskan tidak pernah memberi izin visual dirinya digunakan sebagai cover konten YouTube.

"Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui atau menyetujui proses tersebut maupun penggunaan visual saya sebagai cover dari video tersebut," ungkap Lesty.

3. Lesty tegaskan dirinya hanya penampil.

Lesty Kejora curhat di sidang MK © berbagai sumber

Lesty Kejora curhat di sidang MK
© Instagram/@lestikejora

Kasus tersebut berdampak pada nama baiknya sebagai penyanyi yang selama ini dikenal profesional. Ia merasa dinilai seolah-olah bersalah karena dianggap tidak menghormati hak cipta pencipta lagu.

Lesty menjelaskan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penyanyi sesuai permintaan penyelenggara acara. Ia tidak pernah menangani langsung perizinan atau urusan royalti atas lagu yang dibawakan dalam pertunjukan.

"Saya tidak pernah mengurus langsung perizinan atau pembayaran royalti atas lagu-lagu yang saya bawakan. Saya hanya menjalankan tugas untuk memberikan jasa tampil sesuai kesepakatan," tegasnya.

4. Status terlapor bikin beban psikologis.

Lesty Kejora curhat di sidang MK © berbagai sumber

Lesty Kejora curhat di sidang MK
© Instagram/@lestikejora

Meski tawaran manggung tetap datang, Lesty mengaku tekanan psikologis akibat status terlapor cukup membebani. Ia merasa terganggu secara pribadi meski secara profesional pekerjaannya masih berjalan seperti biasa.

Dalam curhatnya, Lesty mengatakan beban utamanya bukan soal pekerjaan, melainkan ketidaknyamanan batin. Status sebagai terlapor menurutnya membuatnya tidak tenang meski tengah menjalani aktivitas seperti biasa.

"Ya kalo soal itu (job) bersyukur aja, alhamdulillah. Cuma lebih kenyamanan hati kenyamanan pribadi saya. Sebagai masyarakat masa menjadi terlapor terus," kata Lesty.

5. Ingin masalah segera selesai.

Lesty Kejora curhat di sidang MK © berbagai sumber

Lesty Kejora curhat di sidang MK
© Instagram/@lestikejora

Sebagai masyarakat biasa, Lesty merasa tak ada satu pun orang yang ingin terus-menerus dicap sebagai terlapor. Ia berharap persoalan ini bisa diselesaikan secepat mungkin dengan pendekatan yang lebih damai.

"Inginnya kan cepet selesai ada solusi. Kalau memang cara penyelesaiannya harus silaturahmi ya apa pun caranya lah. Saya sih ingin cepat selesai. Sejauh ini dari kuasa hukum saya ada komunikasi, tapi nggak lewat saya langsung," akunya.