Kementerian Hukum Republik Indonesia, atau yang lebih akrab disapa Kemenkum, baru-baru ini menegaskan bahwa semua dana royalti musik akan diberikan langsung kepada pencipta lagu. Ini bukan pajak atau cukai yang akan masuk ke kas negara. Jadi, jika kamu seorang pencipta lagu, ini adalah kabar baik untukmu!
"Royalti untuk pencipta, bukan untuk negara. Jadi, semua kembali kepada pencipta karya itu sendiri," tegas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo saat konferensi pers di Tangerang. Ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar menghargai karya-karya seni yang diciptakan oleh para musisi.
Widodo juga menambahkan bahwa para pelaku usaha, seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan, memiliki kewajiban untuk membayar royalti. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap kreativitas para pencipta musik. "Ketika seseorang menciptakan sesuatu, mereka tentu ingin dihargai, bukan?" ujarnya.
Pembayaran Royalti
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Ini berlaku meskipun mereka sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium.
Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, menjelaskan bahwa layanan streaming bersifat personal. Namun, ketika musik diperdengarkan di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial. Oleh karena itu, diperlukan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.
LMKN
Agung juga menambahkan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil.
Recommended By Editor
- LMKN tegas minta kafe dan restoran tetap bayar royalti meski hanya putar suara kicauan burung
- 5 Potret Lesty Kejora curhat di sidang MK soal polemik royalti, status terlapor bikin beban psikologis
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Kronologi Ayu Ting Ting disomasi Usman Hitu, bisnis karaokenya diduga langgar hak cipta
- Rossa akui penghasilan dari menyanyi tak menentu, ungkap kuncinya dalam manajemen keuangan
- Respons gugatan Rp24,5 Miliar, Vidi Aldiano: Aku percaya kebenaran tak selalu keluar dari suara keras
- Duduk perkara sejumlah pelanggaran Vidi Aldiano versi kubu Keenan Nasution hingga bisa gugat Rp24,5 M

