Kementerian Hukum Republik Indonesia, atau yang lebih akrab disapa Kemenkum, baru-baru ini menegaskan bahwa semua dana royalti musik akan diberikan langsung kepada pencipta lagu. Ini bukan pajak atau cukai yang akan masuk ke kas negara. Jadi, jika kamu seorang pencipta lagu, ini adalah kabar baik untukmu!

"Royalti untuk pencipta, bukan untuk negara. Jadi, semua kembali kepada pencipta karya itu sendiri," tegas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo saat konferensi pers di Tangerang. Ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar menghargai karya-karya seni yang diciptakan oleh para musisi.

Widodo juga menambahkan bahwa para pelaku usaha, seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan, memiliki kewajiban untuk membayar royalti. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap kreativitas para pencipta musik. "Ketika seseorang menciptakan sesuatu, mereka tentu ingin dihargai, bukan?" ujarnya.

Pembayaran Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Ini berlaku meskipun mereka sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium.

Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, menjelaskan bahwa layanan streaming bersifat personal. Namun, ketika musik diperdengarkan di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial. Oleh karena itu, diperlukan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

LMKN

Agung juga menambahkan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil.