Bersikukuh naikkan pajak 250 persen, Bupati Pati Sudewo: Tak ada niat membuat rakyat menderita
  1. Home
  2. »
  3. Serius
7 Agustus 2025 09:25

Bersikukuh naikkan pajak 250 persen, Bupati Pati Sudewo: Tak ada niat membuat rakyat menderita

Peningkatan pendapatan dari pajak akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pati. Cisilia Perwita Setyorini

Brilio.net - Bupati Pati, Sudewo, tetap pada keputusannya menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Penolakan keras dari sebagian warga Pati tak membuatnya goyah untuk mencabut kebijakan tersebut.

Sudewo berdalih bahwa keputusan menaikkan tarif PBB dilakukan demi kesejahteraan masyarakat. Ia menyatakan, peningkatan pendapatan dari pajak akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pati.

BACA JUGA :
Heboh Bupati Pati naikkan PBB 250 persen, Mendagri turun tangan


"Jadi saya bijaksana kepada warga. Saya ndak ada niat membuat rakyat menderita. Buktinya, jalan saya bangun di mana-mana," kata Sudewo kepada awak media dalam sebuah acara di Hotel Safin Pati, Rabu (6/8).

Menanggapi protes masyarakat, Bupati Sudewo menyebut dirinya tidak menutup mata. Ia berjanji akan memberikan kelonggaran bagi warga yang merasa terbebani dengan kenaikan tersebut. Bahkan, ia menyatakan siap membebaskan PBB bagi warga yang benar-benar tidak mampu.

"Rencana seperti itu (ada keringanan). Tapi ini biar berjalan dulu nanti akhirnya tahu. Siapa yang berat membayar pajak, kita bebaskan," ujarnya dilansir brilio.net dari Liputan6.com.

BACA JUGA :
Naikkan pajak hingga 250%, Bupati Pati Sudewo tuai sorotan! Ini fakta dan ketentuan PBB-P2

Sudewo mengklaim bahwa pelaksanaan pembayaran PBB di lapangan berjalan lancar. Menurutnya, hingga saat ini sudah 50 persen dari total wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran.

"Kebijakan kenaikan PBB tak mempengaruhi pembayaran. Pajak sudah berjalan bayarnya. Sudah 50 persen, tak ada masalah soal pembayaran pajak," tandasnya.

Lebih lanjut, Sudewo menekankan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 yang ia lakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa berdasarkan undang-undang, kenaikan tarif seharusnya dilakukan setiap tiga tahun.

“Sesuai UU setiap 3 tahun harus dinaikkan. Ini 14 tahun belum dinaikkan. Kalau kita hitung konsisten sejak itu, (kenaikan) lebih dari 1000 persen,” ungkapnya.

Kenaikan pajak picu gelombang kemarahan warga

Di sisi lain, kebijakan ini memicu gelombang kemarahan di kalangan warga Pati. Banyak yang menganggap kenaikan PBB sebesar itu sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Sejumlah warga pun menyatakan akan menggelar unjuk rasa menolak kebijakan tersebut pada 13 Agustus mendatang.

Aksi protes tersebut digagas oleh kelompok warga yang menamakan diri Masyarakat Pati Bersatu. Mereka menilai keputusan pemerintah daerah tidak berpihak pada rakyat kecil dan pedagang kecil. Penolakan ini menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pajak yang dinilai sepihak.

Ahmad Husein selaku koordinator aksi menyebutkan bahwa mereka tengah menggalang kekuatan massa dalam jumlah besar. “Kami akan kerahkan 50 ribu orang,” ujar Husein.

Aksi itu menurutnya menjadi cara warga menunjukkan ketidaksetujuan atas kebijakan yang dianggap menyengsarakan rakyat. Dalam aksinya nanti, para peserta akan membawa sejumlah tuntutan.

Selain meminta agar tarif PBB-P2 diturunkan sesuai dengan Perda Pati Nomor 1 Tahun 2024, mereka juga menolak pemberlakuan pajak bagi pedagang kaki lima. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat pemberdayaan UMKM di daerah.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags