Brilio.net - Bupati Pati, Sudewo, berhasil menjadi sorotan nasional setelah mengumumkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Keputusan berani ini diambil setelah lebih dari satu dekade tarif PBB-P2 tidak pernah mengalami penyesuaian, tepatnya selama 14 tahun. Kenaikan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang dianggap masih sangat rendah dan belum ideal, terutama bila dibandingkan dengan kabupaten sekitar seperti Jepara dan Kudus
Kebijakan ini memicu gelombang respons publik, termasuk demo penolakan dari warga setempat. Namun, Bupati Sudewo menegaskan bahwa insentif pajak yang besar tersebut bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur dan perbaikan layanan publik, seperti pembenahan rumah sakit daerah dan peningkatan kondisi jalan yang rusak parah. Pendapatan daerah dari PBB saat ini hanya sekitar Rp29 miliar, jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kabupaten lain yang punya potensi serupa atau bahkan lebih kecil dari Pati. Oleh sebab itu, penyesuaian ini dianggap mendesak dan masuk akal secara administratif dan fiskal.
BACA JUGA :
Cara cek pencairan dana PIP Agustus 2025 dengan mudah pakai NISN dan NIK
Meskipun tujuan peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan tersebut logis, masyarakat menanggapi keputusan ini dengan berbagai macam reaksi. Bahkan, sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan pajak yang dinilai terlalu memberatkan. Bupati Sudewo sendiri menantang warga untuk melakukan demo jika memang keberatan, sambil menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui berbagai pertimbangan dan kesepakatan bersama pihak-pihak terkait demi kemajuan Kabupaten Pati.
Diketahui bahwa rapat intensifikasi PBB-P2 ini melibatkan para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati). Dari hasil diskusi kemudian diputuskan bersama untuk menaikkan tarif pajak sampai 250 persen.
Kenaikan pajak hingga 250%: kasus Bupati Pati Sudewo
Kebijakan kenaikan pajak PBB-P2 hingga 250% yang dilakukan Bupati Pati Sudewo bersumber dari Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024. Kenaikan ini pertama kali diusulkan karena tarif PBB-P2 sudah tidak berubah selama 14 tahun, sementara kebutuhan pembangunan semakin meningkat. Pendapatan dari PBB-P2 yang sebelumnya hanya mencapai sekitar Rp 29 miliar dibandingkan kabupaten tetangga seperti Jepara dengan Rp 75 miliar, Rembang dan Kudus masing-masing Rp 50 miliar, menunjukkan potensi pendapatan yang belum optimal.
BACA JUGA :
Mengenal Payment ID, inovasi baru BI untuk awasi transaksi keuangan digital
Sudewo menjelaskan bahwa peningkatan pajak ini akan memperkuat dana untuk infrastruktur publik, seperti perbaikan fasilitas umum dan pembangunan rumah sakit, misalnya RSUD RAA Soewondo. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai unsur pemerintahan dan perangkat desa untuk menghindari kebijakan sepihak. Meski demikian, tekanan dari warga dan demo menuntut pemerintah membuka ruang dialog lebih intensif agar sosialisasi dan kebijakan ke depan bisa diterima lebih baik.
Apa itu PBB-P2 dan ketentuannya?
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan bumi dan bangunan yang berada di wilayah perdesaan dan perkotaan. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting. Ketentuan PBB-P2 didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan pajak dengan persentase tertentu sesuai peraturan daerah.
Dalam konteks Pati, tarif pajak ini telah lama tidak mengalami penyesuaian sehingga menyebabkan penerimaan daerah menjadi stagnan. Penyesuaian PBB-P2 sebesar 250% yang dilakukan bertujuan untuk menyesuaikan nilai pajak dengan kondisi aktual tanah dan bangunan serta kebutuhan pembangunan daerah saat ini. Peraturan Bupati yang menetapkan tarif baru juga memuat pertimbangan nilai jual objek pajak dan mekanisme pembayaran untuk memastikan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.
Pertanyaan seputar PBB-P2
1. Apa itu PBB-P2 dan siapa yang wajib membayar?
PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan Bangunan untuk wilayah perdesaan dan perkotaan, dikenakan pada pemilik tanah dan bangunan di daerah tersebut.
2. Mengapa Bupati Pati menaikkan PBB-P2 hingga 250%?
Karena tarif pajak sudah tidak naik selama 14 tahun dan pendapatan daerah dari PBB masih rendah dibandingkan kabupaten sekitar, sehingga perlu penyesuaian untuk mendukung pembangunan.
3. Apakah kenaikan PBB-P2 berlaku untuk semua wajib pajak di Pati?
Ya, kenaikan ini berlaku untuk seluruh subjek pajak yang memiliki bumi dan bangunan di wilayah Kabupaten Pati sesuai peraturan baru.
4. Bagaimana pemerintah daerah menggunakan hasil penerimaan PBB-P2?
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur penting, fasilitas umum, dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pati.
5. Apa yang harus dilakukan jika keberatan dengan kenaikan PBB-P2?
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau keberatan administratif melalui perangkat desa atau kantor pajak daerah sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah juga membuka ruang dialog untuk aspirasi warga.