Heboh amplop hajatan kena pajak, Istana beri bantahan
  1. Home
  2. »
  3. Serius
26 Juli 2025 12:20

Heboh amplop hajatan kena pajak, Istana beri bantahan

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada pajak untuk amplop hajatan. Editor
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025) (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait isu yang sedang hangat dibicarakan mengenai rencana penerapan pajak terhadap sumbangan dalam acara pernikahan. Dia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan belum ada kebijakan yang diberlakukan.

"Teman-teman di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan isu yang ramai di publik. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi seperti yang dilansir dari Antara, Jumat (25/7).

BACA JUGA :
Prabowo pilih peringatan HUT RI di Jakarta bukan IKN, Istana ungkap alasannya


Kabar mengenai pajak untuk amplop hajatan ini sebelumnya viral di media sosial, membuat banyak orang khawatir akan dampaknya.

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, juga menyampaikan dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, bahwa pemerintah sedang mencari cara untuk menambah pemasukan negara. "Negara hari ini kehilangan pemasukannya, Kementerian Keuangan harus memutar otak untuk menambal defisit. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan akan dimintai pajak oleh pemerintah," ujarnya.

Namun, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membantah isu tersebut dan menegaskan bahwa aturan perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak menyasar kegiatan sosial nonkomersial.

BACA JUGA :
Hari Kebudayaan bertepatan dengan ulang tahun Prabowo, Istana: Itu Kebetulan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menjelaskan bahwa isu ini muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. "Meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, ada pengecualian yang penting untuk dipahami," katanya.

Rosmauli menambahkan, jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP. DJP juga tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa kebijakan perpajakan harus adil dan tidak memberatkan masyarakat, terutama dalam situasi yang sulit seperti sekarang.

Source: liputan6.com / Agustina Melani
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags