Brilio.net - Pagi ini jagat media sosial dan berbagai grup percakapan ramai membahas isu panas: benarkah amplop kondangan akan dipajaki oleh pemerintah? Kabar ini sontak membuat banyak masyarakat resah dan bertanya-tanya, apakah setiap rupiah yang diterima dari kerabat dalam acara hajatan kini akan digerus pajak? Di tengah keresahan tersebut, berbagai opini, meme, hingga kekesalan pun bermunculan.
Tak hanya di dunia maya, perbincangan soal pajak amplop kondangan juga sampai ke gedung DPR. Salah satu anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, bahkan secara terbuka mempertanyakan rencana pemerintah terkait wacana ini saat rapat kerja bersama menteri. Mufti menilai, jika benar terjadi, kebijakan ini bisa semakin memberatkan beban rakyat yang kini harus menghadapi berbagai pungutan pajak di kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA :
Heboh isu amplop kondangan bakal kena pajak, ini klarifikasi Kemenkeu
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," kata Mufti saat Raker dan RDP dengan Menteri BUMN dan Danantara, seperti dihimpun brilio.net dari liputan6.com
"Ini kan tragis. Ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," timpalnya.
Mufti Anam juga menyoroti kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak penjualan di sejumlah e-commerce, seperti Shopee, TikTok, hingga Tokopedia.
BACA JUGA :
Donald Trump resmi naikkan tarif impor RI jadi 32% mulai 1 Agustus 2025
"Rakyat kita hari ini jualan online di Shopee, di TikTok, Tokopedia dipajakin. Bagaimana influencer kita semua sekarang dipajakin," ujarnya.
Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Menanggapi polemik yang kian memanas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan klarifikasi resmi. DJP menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada dan tidak akan ada kebijakan memungut pajak dari amplop kondangan atau acara hajatan. Baik yang diterima secara langsung, transfer digital, maupun bentuk pemberian serupa, tidak akan menjadi objek pajak secara khusus. Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan tetap menjalankan tradisi saling memberi saat hajatan dengan tenang.
"Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli dalam pernyataan tertulis.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak,” tegas Rosmauli.
Klarifikasi Resmi DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, memberikan penjelasan detail. Informasi yang beredar di masyarakat terkait pajak amplop kondangan disebut sebagai kesalahpahaman mengenai prinsip perpajakan umum. Memang, secara prinsip, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak berlaku untuk pemberian yang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan ataupun usaha. Artinya, uang sumbangan dari keluarga, teman, atau tetangga saat kondangan dan hajatan tidak dikenai pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP.
"Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli dalam pernyataan tertulis.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak,” tegas Rosmauli.
Prinsip sistem perpajakan Indonesia saat ini adalah self-assessment, yaitu setiap warga negara secara mandiri melaporkan penghasilannya. Namun, sekali lagi, amplop kondangan yang diberikan secara sosial maupun kekeluargaan bukanlah objek pajak yang diawasi atau dipungut oleh DJP.
Fakta menarik di balik hebohnya isu pajak amplop kondangan
- Asal mula isu: Kabar soal pajak amplop kondangan pertama kali mencuat seusai rapat kerja antara DPR dan Kementerian BUMN, menyusul keluhan tentang beban pajak baru di berbagai sektor digital dan UMKM. Isu ini segera berkembang liar di media sosial dan menimbulkan keresahan luas.
- Respons masyarakat: Masyarakat menunjukkan reaksi beragam, mulai dari kekhawatiran, sindiran, hingga kecemasan tradisi gotong royong akan terganggu bila benar dipajaki.
- Kesimpulan Hukum: Tidak ada satu pun aturan atau rencana kebijakan yang mengatur pungutan pajak untuk amplop kondangan. Semua klarifikasi resmi menegaskan bahwa tradisi memberi sumbangan dalam keluarga, komunitas, atau sosial tetap aman dari pajak.
- Pentingnya klarifikasi: DJP secara aktif merespons isu viral ini, mengedukasi publik untuk tidak mudah termakan rumor dan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
Tips hindari hoaks pajak:
- Cek sumber berita resmi dari Kementerian Keuangan dan DJP.
- Jangan langsung membagikan informasi viral sebelum memastikan kebenarannya.
- Ikuti kanal komunikasi resmi DJP di media sosial untuk update terbaru seputar perpajakan.
Pertanyaan seputar pajak amplop kondangan
1. Apakah benar amplop kondangan akan dikenai pajak oleh pemerintah?
Tidak benar. DJP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau rencana untuk memungut pajak dari amplop kondangan, baik yang diterima langsung maupun melalui transfer digital. Pemberian uang dalam acara hajatan bersifat pribadi dan tidak rutin sehingga bukan objek pajak.
2. Menurut DJP, kapan pemberian uang menjadi objek pajak?
Pemberian uang dapat menjadi objek pajak apabila bersifat tambahan kemampuan ekonomis yang rutin dan terkait dengan pekerjaan atau kegiatan usaha. Namun, bila pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berhubungan dengan usaha, maka tidak dikenai pajak.
3. Bagaimana prinsip perpajakan di Indonesia dalam konteks pengawasan penerimaan pajak?
Indonesia menganut prinsip self-assessment, artinya setiap wajib pajak bertanggung jawab untuk melaporkan penghasilannya sendiri secara jujur dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Tidak ada pemungutan pajak langsung di acara kondangan oleh DJP.
4. Apa yang harus dilakukan masyarakat jika mendapatkan informasi terkait pajak amplop kondangan?
Masyarakat dianjurkan untuk cek sumber berita resmi seperti situs Kementerian Keuangan dan DJP serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya guna menghindari hoaks dan keresahan.
5. Apakah pemberian amplop kondangan yang dilakukan secara digital berbeda perlakuannya dengan pemberian secara langsung?
Tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara pemberian amplop secara tunai maupun digital. Keduanya sama-sama tidak dikenai pajak jika sesuai kriteria tidak rutin, pribadi, dan tanpa kaitan bisnis