Brilio.net - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam menciptakan iklim kerja yang lebih adil. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker resmi melarang perusahaan mencantumkan syarat-syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen.
Syarat-syarat yang dinilai tidak relevan, seperti “good looking”, tinggi badan minimal, hingga status pernikahan, kini resmi dihapus dari daftar kualifikasi yang boleh dicantumkan perusahaan. Fokus utama dalam seleksi tenaga kerja harus kembali pada kompetensi, bukan faktor fisik atau status pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Kebijakan baru ini disampaikan langsung melalui unggahan resmi Kemnaker di akun Instagram, Jumat (19/9/2025). “Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: ‘berpenampilan menarik’, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan!” tegas Kemnaker.
Aturan baru rekrutmen: hapus syarat diskriminatif
Langkah ini dianggap sebagai era baru dalam dunia kerja Indonesia. Aturan baru tersebut memastikan bahwa syarat yang bersifat diskriminatif tidak boleh lagi muncul dalam iklan lowongan kerja. Artinya, perusahaan tidak bisa lagi menolak pelamar hanya karena tidak memenuhi standar fisik tertentu atau status pribadi.
Kemnaker menegaskan, fokus perekrutan harus pada kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan pekerjaan. “Perusahaan nggak boleh lagi memberikan syarat yang diskriminatif dalam rekrutmen kerja. Jadi, persyaratan yang nggak relevan dalam pekerjaan seperti warna, usia tertentu, atau status pernikahan, resmi dilarang,” jelas pernyataan resmi Kemnaker.
Meski begitu, pemerintah masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk mencantumkan syarat usia minimal. Namun, ketentuan ini wajib memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak bisa dipasang secara sembarangan.
Selain itu, aturan ini juga menekankan pada kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Rekrutmen wajib dilakukan berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik. Dengan demikian, kesempatan kerja menjadi lebih terbuka bagi semua kalangan tanpa terkecuali.
Dampak kebijakan dan tujuan yang diharapkan
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan keadilan serta mengurangi praktik diskriminatif yang selama ini sering terjadi dalam dunia kerja. Banyak pelamar yang selama ini terhambat hanya karena faktor non-esensial seperti penampilan atau status pernikahan.
Kemnaker menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah menciptakan proses rekrutmen yang lebih fair, objektif, dan transparan. Hal ini sekaligus diharapkan dapat membantu menekan angka pengangguran dengan membuka peluang kerja lebih luas.
“Ketiga, aturan ini juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, yakni rekrutmen harus berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik. Tujuannya agar proses rekrutmen lebih adil, objektif, serta membantu mengurangi pengangguran,” tutup Kemnaker.
Dengan adanya aturan baru ini, publik diimbau untuk turut mengawasi penerapannya. Sebab, tanpa kesadaran kolektif dan sanksi yang tegas, tidak menutup kemungkinan praktik diskriminatif masih terjadi secara terselubung di lapangan.
Pertanyaan seputar aturan baru Kemnaker
1. Apakah syarat usia masih boleh dicantumkan?
Ya, perusahaan masih boleh mencantumkan syarat usia minimal, tetapi harus memiliki alasan yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Apakah syarat tinggi badan dan penampilan fisik resmi dilarang?
Benar. Syarat seperti tinggi badan, warna kulit, maupun penampilan fisik yang tidak relevan dengan pekerjaan sudah resmi dihapus.
3. Bagaimana dengan status pernikahan?
Perusahaan tidak lagi diperbolehkan meminta pelamar berstatus single atau belum menikah sebagai syarat utama.
4. Apakah aturan ini juga berlaku untuk penyandang disabilitas?
Ya. Kemnaker menegaskan penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan kerja setara. Rekrutmen wajib berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik.
5. Apa tujuan utama aturan ini?
Menciptakan dunia kerja yang lebih adil, objektif, serta membantu menekan angka pengangguran dengan membuka peluang yang lebih luas bagi semua pencari kerja.
Recommended By Editor
- Janji 19 juta lapangan kerja dipertanyakan, Wamenaker beri pembelaan
- Bukan nggak mampu bekerja, Wamenaker ungkap alasan kenapa Sarjana di Indonesia banyak yang menganggur
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Ditelantarkan kakak, viral kisah haru pemuda berjuang cari kerja, rela digaji berapa aja demi hidup
- Sulitnya cari kerja zaman sekarang, 2 wanita S1 akuntansi ini lamar jadi petugas kebersihan di Jakarta
- Menteri Abdul Kadir Karding sarankan warga cari kerja di luar negeri untuk tekan pengangguran
- Menaker sebut akan ada 3,6 juta lowongan kerja baru dari program pemerintah

