Brilio.net - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang digelar pada 5 November 2025, menjadi sorotan publik. Sidang ini mengadili lima anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dalam konferensi terbuka yang berlangsung pada awal November 2025, MKD akhirnya memutuskan bahwa anggota ketiga DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dewan, sehingga dikenakan sanksi penonaktifan untuk jangka waktu sementara. Sementara itu, dua anggota lainnya dinyatakan tidak berbunyi dan langsung diaktifkan kembali.
Ahmad Sahroni, politisi dari Partai NasDem, mendapatkan sanksi paling berat karena pelanggaran kode etik yang dianggap serius oleh MKD. Sahroni diaktifkan selama enam bulan dengan alasan ujaran tidak pantas serta pertimbangan bahwa Sahroni sebagai korban setelah rumahnya mengalami penjarahan oleh massa pada Agustus 2025. Sedangkan Nafa Urbach, juga dari Partai NasDem, menerima sanksi penonaktifan selama tiga bulan. Untuk Eko Patrio, anggota Partai Amanat Nasional, dikenakan sanksi nonaktif selama empat bulan akibat pelanggaran kode etik yang terbukti dalam sidang MKD.
Sanksi penonaktifan ini juga menjadikan anggota DPR ketiga tersebut tidak menerima hak keuangan selama masa nonaktif. Keputusan ini sekaligus menegaskan sikap MKD dalam menegakkan kode etik bagi anggota DPR agar tetap menjaga integritas dan martabat lembaga legislatif.
Fakta isi putusan sidang MKD terhadap Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
- Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik karena penggunaan kata-kata tidak pantas dalam merespon desakan pembubaran DPR, serta kondisi dirinya sebagai korban dalam transmisi. Ia dijatuhi hukuman nonaktif selama 6 bulan sejak hukuman dibacakan.
- Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi penonaktifan selama 3 bulan.
- Eko Patrio juga melanggar kode etik dengan keputusan penonaktifan selama 4 bulan.
- Selama masa nonaktif, yang ketiga tidak menerima hak keuangan atau gaji dari DPR.
- Dua anggota lainnya, yaitu Uya Kuya dan Adies Kadir, dibebaskan dari tuduhan dan langsung diaktifkan kembali menjadi anggota DPR.
Pertanyaan yang banyak diajukan
1. Apa alasan Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan oleh MKD DPR?
Ahmad Sahroni dinonaktifkan karena terbukti menggunakan kata-kata tidak pantas dalam menanggapi desakan pembubaran DPR dan menjadi korban yang dibenarkan, sehingga MKD memutuskan sanksi nonaktif selama enam bulan.
2. Berapa lama Nafa Urbach dan Eko Patrio diaktifkan oleh MKD?
Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan, sementara Eko Patrio dinonaktifkan selama 4 bulan karena pelanggaran kode etik DPR.
3. Apakah anggota DPR yang diberhentikan selama masa sanksi tetap menerima gaji?
Tidak, selama masa penonaktifan, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tidak menerima hak keuangan atau gaji dari DPR.
Recommended By Editor
- Hasil kode etik MKD DPR, Ahmad Sahroni paling berat kena sanksi
- Ahmad Sahroni muncul perdana di depan publik, keluh kesah soal lolos dari penjarahan, serasa di film
- 7 Potret Ahmad Sahroni muncul perdana di depan publik, ungkit soal rumah dijarah, tegaskan tak korupsi
- Lulus doktor dengan IPK 3,95, 9 potret Ahmad Sahroni saat jalani sidang disertasi ini tuai sorotan
- Cukup 5 menit si kecil jadi suka sarapan cuma berbekal sereal? Ini ceritanya
- 7 Potret Ahmad Sahroni wisuda S3 Universitas Borobudur, disertasinya soal pemberantasan korupsi
- Merasa bersalah, viral emak-emak kembalikan uang dolar milik Sahroni yang dijarah anaknya
















































