Seorang pesinetron berinisial MR kini harus menghadapi masalah besar setelah ditangkap polisi. Ia dituduh melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya dengan ancaman akan menyebarkan video syur dan foto bugil. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Cempaka Putih.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengonfirmasi bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal selama dua bulan melalui media sosial. Hubungan mereka berkembang cukup intens, bahkan sampai melakukan hal-hal yang tidak bisa diterima oleh akal sehat. Diduga, beberapa momen tersebut sempat direkam menggunakan ponsel.

“Mungkin mereka sudah berhubungan beberapa kali, sehingga ada video tersebut,” jelasnya dalam keterangan pers pada Rabu, 2 Juni 2025.

Rekaman video tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban. “Permintaan uang sudah beberapa kali, dan totalnya mencapai kurang lebih Rp20 juta, baik melalui transfer maupun tunai,” tambahnya.

Lapor Polisi

Korban merasa tidak tahan dengan tindakan pelaku, sehingga memutuskan untuk melapor ke Polsek Cempaka Putih. “Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kost yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Penangkapan telah dilakukan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Namun, ada kemungkinan jeratan pasal akan bertambah. “Sementara ini kita sangkakan pemerasan dulu, kita sedang pelajari,” tutupnya.