Nikita Mirzani, seorang artis terkenal, kini tengah menghadapi dakwaan serius terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp4 miliar. Uang tersebut diduga diperoleh dari tindakan memeras dokter Reza Gladys setelah produk kecantikan yang dipromosikannya mendapatkan komentar negatif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, sangat menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah hasil dari kejahatan.
Menurut keterangan Jaksa, Reza Gladys terpaksa memenuhi permintaan Nikita untuk memberikan uang tersebut agar tidak mendapatkan komentar negatif lebih lanjut tentang produk kecantikannya. Akhirnya, mereka mencapai kesepakatan di mana Reza setuju untuk membayar Rp4 miliar kepada Nikita secara bertahap.
"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Pada 15 Oktober 2024, atas arahan Nikita, Ismail Marzuki meminta Reza untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar di One Bell Park Mall, Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian diterima oleh asisten Nikita, Mail Syahputra, dan selanjutnya diterima oleh Nikita.
"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 atas arahan dari Nikita Mirzani saksi Ismail Marzuki memerintahkan saksi Reza Gladys untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada saksi Ismail Malzuki di Waki, One Bell Park Mall yang beralamat di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Nikita menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD, Tangerang. Pada 18 November 2024, Nikita melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri untuk pembayaran angsuran rumahnya.
Akibat tindakan Nikita dan asistennya, Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Nikita kini didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
- Nikita Mirzani tak sudi damai dengan Reza Gladys dalam kasus dugaan pemerasan, ini alasannya
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Digugat Nikita Mirzani Rp100 miliar, Reza Gladys terkejut dan bingung
- Heboh Nikita Mirzani tak diborgol saat diserahkan ke kejaksaan, polisi beri klarifikasi
- Momen Nikita Mirzani diserahkan ke Kejaksaan, tampilannya stylish dengan menebar senyuman
- Nikita Mirzani tetap berkurban meski tengah di penjara, ini 9 momennya beli 6 ekor sapi jumbo

