Nikita Mirzani, seorang artis terkenal, baru-baru ini menyampaikan ketidakpuasannya terhadap isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6).

Setelah sidang, Nikita mengungkapkan bahwa banyak bagian dari dakwaan yang tidak sesuai dengan bukti rekaman yang telah beredar. "Pembacaan dakwaan banyak yang dipotong-potong dari rekaman yang sudah beredar, isinya tidak seperti itu," ungkapnya. 

Di tengah situasi tersebut, Nikita juga membacakan sebuah catatan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Catatan tersebut ditulis pada tanggal yang sama, 24 Juni 2025. 

"Ini saya punya catetan karena saya udah lama nggak ketemu teman-teman awak media, jadi saya daripada saya lupa, mendingan saya bacakan," ujarnya.

Dalam suratnya, Nikita meminta agar proses hukum di Indonesia ditegakkan dengan adil dan lurus, terutama dalam kasus yang sedang dihadapinya. Ia menekankan pentingnya keadilan dan tidak membiarkan kekuasaan memengaruhi penegakan hukum.

"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat, tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini, benar-benar diluruskan bukan diatensi dengan kekuasaan," tulisnya.

Nikita juga mengungkapkan bahwa ia telah menyelamatkan banyak orang dari produk berbahaya, namun justru dirinya yang ditahan. Ia menegaskan bahwa JPU tidak bisa membuktikan produk yang dituduhkan berbahaya, sementara ia memiliki bukti yang akurat mengenai produk tersebut yang tidak terdaftar dan berbahaya.

Untuk informasi tambahan, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys. Mereka menghadapi tuduhan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.