Brilio.net - Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Seperti dilansir Antara pada Jumat (20/6), pencabutan aturan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (19/6).

Dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Pembentukan Awal Satgas Saber Pungli

Satgas Pungli itu dikukuhkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Jumat, 28 Oktober 2016. Ketua pelaksananya adalah Irwasum Polri, Wakil Ketua Pelaksana I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua Pelaksana II Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Sekretaris Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukam.

Anggotanya terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI.

Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.

Tugas dan Fungsi Satgas Saber Pungli

satgas saber pungli dibubarkan © 2025 berbagai sumber

foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Satgas Saber Pungli yang dibentuk Jokowi itu memiliki empat fungsi yaitu intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satgas Saber Pungli berwenang:

1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

3. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.

4. Melakukan operasi tangkap tangan.

5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli ssuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.

6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.

7. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Capaian Kerja Saber Pungli

Rekam Jejak & Data Kinerja Satgas Saber Pungli

Laporan 2017:

- 22.000 laporan masyarakat di 2 bulan awal, 81 OTT

2019–2022:

-25.123 OTT, 38.064 tersangka, barang bukti senilai Rp327 miliar.

- 59.923 OTT, 78.523 tersangka, aset sitaan Rp22,2 miliar.

Hingga 2024:

- Total kasus tertangani sejak 2016 sekitar 36.000, 22.000 di antaranya sudah diproses secara yustisi; 14.000 masih menunggu.

- OTT 43.000 kali dengan lebih dari 43.000 tersangka.

Berikut beberapa kasus ditangani oleh Satgas Saber Pungli:

1. OTT Panitia PPDB SMKN 5 Bandung pada Juni 2022 .

OTT dilakukan pada 21 Juni 2022 usai laporan orangtua soal iuran pramuka dan uang titipan sebelum aktunya

2. Kapolres Kediri dan Calo SIM (Agustus 2019–2020)

Setoran pungli dari pemohon SIM Rp500 –650k di luar PNBP, disetor ke PNS dan manajemen polres hingga jutaan rupiah per minggu. Barang Bukti uang Rp71 juta tunai dan bukti rekapitulasi pungli.

3. Guru OTT Rp6,35 Juta Dana PIP di Lumajang pada Maret 2023.

Modusnya potongan dana PIP sebesar Rp50k–200k per siswa. Total Rp6,35 juta dari guru SMP, Rp2,4 juta dari kepala SD. Tindakan OTT dilakukan setelah aduan wali murid.