Brilio.net - Kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh kembali memasuki babak baru. Permohonan banding yang diajukan untuk mencari keringanan hukuman justru menghasilkan keputusan yang lebih berat daripada putusan sebelumnya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memilih menaikkan masa hukumannya dalam perkara yang berkaitan dengan Laura Meizani alias Lolly.

Tidak ingin menerima begitu saja putusan tersebut, pihak Vadel langsung menyiapkan langkah berikutnya. Seleb TikTok itu menyatakan siap melanjutkan proses hukum ke tingkat kasasi sebagai upaya mengoreksi keputusan banding yang dianggap memberatkan.

Kesiapan ini disampaikan secara langsung oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum tengah menyusun memori kasasi dan akan menyerahkannya ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

"Tanggal 25 (November) saya masukin memori Kasasi, ya (untuk menanggapi banding Vadel)," ujar Oya Abdul Malik ketika dikonfirmasi wartawan, seperti dilansir dari Kapanglagi, Minggu (23/11). 

Pada proses pengadilan tingkat pertama, Vadel sebelumnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu dijatuhkan terkait tindakan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan Lolly, putri dari Nikita Mirzani.

Merasa vonis awal tersebut masih terlalu berat, pihak Vadel mencoba peruntungan melalui banding. Mereka berharap majelis hakim tingkat selanjutnya akan memberikan penilaian berbeda dan mengurangi beban hukuman.

Namun kenyataan berkata lain. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengabulkan harapan tersebut. Sebaliknya, mereka malah memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara dan menambahkan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar.

Dengan diajukannya kasasi, proses hukum yang sudah menyita perhatian publik ini akan berlanjut hingga Mahkamah Agung memberikan putusan final. Publik kini menunggu apakah langkah kasasi tersebut dapat memberikan hasil berbeda bagi Vadel Badjideh.