Brilio.net - Kasus dugaan persetubuhan di bawah umur dengan terdakwa seleb TikTok Vadel Badjideh akhirnya mencapai putusan akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang digelar Rabu (1/10), majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Vadel. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang mengejutkan, terutama terkait aborsi yang dialami korban berinisial LM, anak dari artis Nikita Mirzani. Hakim menyatakan bahwa Vadel mengetahui adanya pendarahan setelah aborsi pertama yang dilakukan korban pada Mei 2024. Sementara itu, pada aborsi kedua di Juni 2024, kondisi yang terjadi lebih mencengangkan.
"Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi," ungkap ketua majelis hakim di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian membeberkan bagaimana LM melaksanakan aborsi itu seorang diri. Korban menggunakan identitas samaran "Alexa" untuk membeli obat secara online, lalu meminumnya dengan minuman bersoda. Reaksi fisik yang dialami LM terjadi sangat cepat setelah konsumsi obat tersebut.
"Satu menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah segar dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah," jelas hakim dalam sidang.
foto: Kapanlagi.com/Budi Santoso
Setelah peristiwa itu, LM segera menghubungi Vadel untuk memberi tahu bahwa dirinya baru saja melakukan aborsi. Menurut hakim, tindakan ini berkaitan erat dengan hubungan seksual berulang kali yang dilakukan antara terdakwa dan korban hingga menyebabkan kehamilan.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Vadel berhasil membujuk korban dengan janji-janji manis. "Mengatakan kepada anak korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan anak korban dan juga akan menikahi anak korban," kata hakim menirukan pengakuan korban.
Majelis hakim menilai pernyataan tersebut hanyalah tipu daya yang disengaja. Janji pernikahan dinilai sebagai kebohongan yang dirancang untuk membuat korban percaya dan akhirnya mau melakukan hubungan intim lebih dari sekali.
"Hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil," tegas hakim.
Dengan mempertimbangkan seluruh fakta itu, majelis hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," ujar hakim.
Bila denda tidak dibayar, maka Vadel harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan. Kasus ini sendiri berawal dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.
Recommended By Editor
- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus asusila, ini hal yang memperberat hukumannya
- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pencabulan dan aborsi
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Dituntut 12 tahun penjara, Vadel Badjideh curhat usai sidang, ungkap benci pada diri sendiri
- Tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar untuk Vadel Badjideh atas kasus pencabulan
- Pengacara Vadel Badjideh tanggapi kesaksian Lolly di sidang
- Vadel Badjideh minta maaf ke Nikita Mirzani, blak-blakan mengakui salah


