Vadel Badjideh, yang terlibat dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly, putri Nikita Mirzani, mengalami nasib buruk setelah upaya bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonisnya menjadi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Vadel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, harapannya untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan pupus setelah Majelis Hakim Tinggi justru menambah masa hukumannya.

Putusan yang lebih berat ini diumumkan dalam sidang amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 6 November 2025. Selain masa penjara yang lebih lama, Vadel juga harus membayar denda yang cukup besar.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Siregar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang. Menurutnya, tindakan Vadel sangat serius dan berdampak buruk bagi korban.

"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan dan efek jera," ungkap Binsar.

Dalam salinan putusan dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI, rincian hukuman yang kini dihadapi Vadel Badjideh jelas tertera. Putusan ini tidak hanya menambah masa pidana pokok, tetapi juga memberikan sanksi denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang terkait dengan tindak pidana dimusnahkan untuk menghilangkan jejak digital dan mencegah penyalahgunaan di masa depan. Barang bukti seperti iPhone 14 dan iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam memori bandingnya, Vadel Badjideh meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Namun, Hakim Tinggi memiliki pandangan berbeda dan menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya terlalu ringan. "Terdakwa dalam permohonannya meminta bebas murni, tetapi fakta persidangan menunjukkan hal sebaliknya," jelas Binsar Siregar.

Vonis 12 tahun penjara ini sejatinya merupakan tuntutan awal yang dilayangkan oleh jaksa. Namun, saat di pengadilan tingkat pertama, hakim memberikan vonis yang lebih ringan, yaitu 9 tahun penjara. Dengan ditolaknya upaya banding ini, Vadel Badjideh akan tetap menjalani masa hukuman di dalam tahanan.