Brilio.net - Pemindahan aktor Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan sempat membuat publik heboh. Banyak yang mengira pulau penjara itu hanya diperuntukkan bagi narapidana dengan hukuman berat seperti seumur hidup atau hukuman mati.

Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi. Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa keputusan pemindahan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan tidak bergantung pada lamanya hukuman, melainkan pada tingkat risiko perilaku seorang narapidana.

“Yang dipindahkan ke Nusakambangan, terutama ke lapas dengan keamanan super maksimum, adalah mereka yang masuk kategori risiko tinggi,” ujar Rika di Jakarta Pusat, kemarin. 

Rika menjelaskan bahwa kategori high risk ditentukan melalui asesmen mendalam terhadap perilaku napi selama menjalani masa tahanan. Dengan kata lain, dasar pemindahan bukanlah jenis kasus atau sisa masa pidana. “Artinya, bukan tergantung dari kasusnya atau berapa lama hukumannya,” tegasnya dilansir brilio.net dari Kapanlagi, Jumat (17/10). 

Ia bahkan memberi contoh, narapidana dengan sisa hukuman hanya beberapa bulan pun bisa dipindahkan jika dianggap membahayakan dan termasuk kategori berisiko tinggi. “Mau kasusnya penipuan, pencurian, atau sisa hukumannya tinggal lima bulan pun, kalau hasil asesmen menunjukkan risiko tinggi, akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum,” sambungnya.

Sebaliknya, narapidana dengan vonis seumur hidup tetap bisa menjalani masa hukuman di lapas biasa jika menunjukkan perilaku baik dan kooperatif.

Dalam kasus Ammar Zoni, sang aktor disebut masuk kategori high risk karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran liquid vape mengandung zat terlarang etomidate saat berada di Rutan Salemba.

Langkah pemindahan ini disebut sebagai bentuk penegakan disiplin yang tegas dan berdasarkan hasil asesmen, bukan hukuman tambahan. “Jadi pada dasarnya ini adalah hasil asesmen,” pungkas Rika.