Nama Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik setelah terlibat dalam kasus narkoba. Aktor sinetron ini diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika di Rutan Salemba, tempat di mana ia sebelumnya menjalani hukuman terkait perkara serupa.

Penemuan barang bukti narkoba di rutan tersebut terjadi berkat sistem deteksi dini yang dilakukan melalui penggeledahan blok hunian secara berkala. Setelah evaluasi lebih mendalam, Ammar dipindahkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menunggu jadwal sidang pertamanya.

Di tengah sorotan media yang semakin meningkat, Aditya Zoni adik Ammar, menyampaikan pandangannya melalui video di media sosialnya. Dalam unggahan Instagram-nya pada Minggu, (12/10), Aditya menegaskan bahwa semua tuduhan terhadap Ammar masih bersifat asumsi dan perlu dibuktikan secara hukum. Ia meminta masyarakat dan media untuk lebih selektif dalam menyebarkan berita.

"Kita belum memahami data dan kenyataannya. Jadi saya sangat berharap kepada rekan-rekan media untuk tidak sembarangan menyajikan berita," ungkapnya.

Meski merasa kecewa dengan situasi ini, Aditya menegaskan dukungannya untuk keluarganya. Ia menyadari bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan saat ini yang bisa dilakukan hanyalah bersabar menunggu hasil persidangan.

"Saya yakin abang saya bukan seperti yang diberitakan. Dia orang baik, sering bantu orang lain dan sangat penyayang," ujarnya.

Aditya juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh opini publik dan menunggu proses hukum berjalan. "Saya percaya hukum akan memberikan keputusan seadil-adilnya berdasarkan data, fakta, dan bukti," tambahnya.

Ia juga mengingatkan teman-teman Ammar agar lebih bijak dalam berbicara di depan umum, karena pernyataan yang tidak berlandaskan fakta bisa memperburuk situasi.

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, proses hukum yang melibatkan Ammar Zoni sudah memasuki tahap pelimpahan. Jaksa mengonfirmasi bahwa barang bukti dan tersangka telah resmi diserahkan oleh penyidik kepolisian.

"Kasus ini sudah kami terima sejak 8 Oktober 2025. Kronologi selanjutnya akan dijelaskan dalam persidangan," ujar Kasubsi Intelijen Kejari Jakarta Pusat di program Hot Kiss Indosiar, Senin (13/10/2025).

Ammar Zoni dikenakan Pasal 144 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkoba. Ancaman hukumannya sangat serius, dari enam tahun hingga hukuman mati tergantung dari bukti dan status residivisnya.

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengungkap bahwa penangkapan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas.

"Kepala Rutan Salemba dan jajaran melakukan sidak yang memang rutin dilaksanakan, setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Rika dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/10).

Rika menegaskan, pihak lembaga pemasyarakatan menetapkan zero tolerance terhadap para warga binaan yang melanggar hukum. Jika mereka terlibat, maka sanksi tegas akan ditegakkan.

"Pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.