Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, memberikan klarifikasi mengenai kabar bahwa Muhammad Amar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, terlibat dalam pengedaran narkoba di dalam rutan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kelengahan dari pihak rutan dalam menangani situasi ini. Kasus narkoba ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penemuan barang bukti narkoba di rutan bukanlah karena kelalaian petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. Kegiatan ini berlangsung pada 3 Januari 2025 dan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
"Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum," ungkap Wahyu Trah Utomo dalam keterangan resmi, dikutip brilio.net dari Liputan6 pada Minggu (12/10). Sebagai bentuk sanksi tegas, Ammar Zoni dikenakan sanksi sanksi isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Saat ini, Ammar Zoni telah dipindahkan ke rutan lain untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif untuk memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan. "Kami telah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas," tambahnya. Selain itu, petugas rutan juga rutin melakukan penggeledahan blok hunian.
Petugas juga memperketat pemeriksaan barang dan badan pengunjung dengan dukungan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector. Semua prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. "Kami mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM," imbuh Wahyu Trah Utomo. Seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat kini telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba).
Upaya ini juga disertai dengan kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan. Pihaknya memberikan penghargaan kepada petugas berprestasi, seperti Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025. "Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya," tutup Wahyu Trah Utomo.
Terpisah, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus Ammar Zoni berawal dari razia yang dilakukan oleh petugas rutan. Setelah menemukan barang bukti narkoba, petugas rutan segera melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.
Recommended By Editor
- Sahabat sebut Ammar Zoni kantongi uang ratusan juta, tepis isu ada masalah ekonomi
- Tak juga jera! Ammar Zoni jadi pengepul narkoba di dalam rutan, kepergok sejak Januari 2025
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Siasat Ammar Zoni mengelabui petugas saat mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba
- 4 Fakta Ammar Zoni edarkan narkoba di penjara Rutan Salemba, diduga jadi pengepul dalam lapas
- 4 Jejak kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni, terbaru beraksi dari balik rutan Salemba
- Tak Kapok! Ammar Zoni diduga edarkan ganja sintetis dan sabu dari dalam rutan Salemba

