Kasus narkoba kembali menjerat Ammar Zoni, mantan pesinetron yang kini harus menghadapi tuduhan baru yang tak kalah serius dari sebelumnya. Kali ini, Ammar Zoni diduga keras terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, tempat ia menjalani masa tahanan. Kabar ini mengejutkan banyak pihak karena Ammar Zoni selama ini sudah beberapa kali berurusan dengan kasus serupa.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Rutan yang menangkap gerak-gerik Ammar Zoni yang mencurigakan hingga akhirnya terendus adanya jaringan peredaran narkoba di dalam penjara. Dari situ, terungkap bahwa Ammar menjadi penampung narkoba yang dikirim dari luar penjara dan mendistribusikannya ke beberapa napi lain. Kasus ini memperlihatkan betapa serius dan rumitnya masalah narkoba juga merambah ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Bukan hanya sekali dua kali, Ammar Zoni sudah beberapa kali berhadapan dengan hukum terkait narkoba. Namun, yang terbaru ini adalah yang paling mencengangkan karena dilakukan dari balik jeruji besi saat dirinya seharusnya menjalani masa hukuman.
Berikut ini 4 fakta utama yang berhasil dihimpun tentang Ammar Zoni dan kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (9/10).
Ammar Zoni Jadi Penampung Narkoba dari Luar Rutan
foto: Kapanlagi.com
Ammar Zoni tidak sendirian dalam jaringan ini, melainkan menjadi sosok sentral yang menerima narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Dalam kapasitasnya ini, Ammar berperan sebagai penampung barang haram yang kemudian disalurkan ke jaringan di dalam penjara.
“Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis atau public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis,” tutur Fatah saat dikonfirmasi, dikutip dari Merdeka.com, Kamis (9/10).
Penyerahan narkoba ini berlangsung di dalam lingkungan Rutan yang seharusnya menjadi tempat yang ketat pengawasannya, terutama terhadap peredaran barang terlarang. Ammar menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk berkomunikasi dan mengatur distribusi guna menghindari pengawasan petugas rutan yang terus waspada.
“Dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGl,” jelas dia.
Ammar Zoni dan Lima Tersangka Lainnya Jadi Jaringan Peredaran
foto: Kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Dalam kasus ini, Ammar Zoni bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR terlibat aktif dalam peredaran narkoba. Sistem distribusi yang terbongkar memperlihatkan Ammar sebagai penghubung utama yang mengatur penerimaan dan distribusi narkoba ke dalam jaringan napi.
Setelah menerima barang dari pihak luar, Ammar menyerahkan narkotika tersebut kepada MR, yang kemudian diteruskan ke AM dan selanjutnya didistribusikan ke A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.
"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan, dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya, dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," Fatah menandaskan.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menguatkan dugaan bahwa kelompok ini beroperasi dengan komunikasi yang terjaga menggunakan ponsel dan aplikasi khusus, yang semakin mempertegas keterlibatan semua tersangka dalam kasus ini.
Ammar Zoni Sudah Berkali-kali Terjerat Kasus Narkoba
foto: Kapanlagi.com/Budy Santoso
Ammar Zoni bukan pemain baru dalam masalah narkoba, karena ini sudah kali keempat dirinya berurusan dengan hukum terkait barang haram tersebut. Ia pernah ditangkap pada tahun 2017, 2023, dan 2024, dengan kasus yang mayoritas berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan narkoba.
Pada beberapa kesempatan, Ammar juga menjalani rehabilitasi, namun setelahnya ia kembali tertangkap tangan melakukan perbuatan serupa, yang menunjukkan pola ketidakberesan dalam upaya pemulihannya dari ketergantungan narkoba. Hal ini juga memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas rehabilitasi yang dijalani.
Kasus terbaru ini bahkan berpotensi membuat Ammar Zoni mendapat hukuman yang lebih berat, termasuk penjara seumur hidup, karena diduga aktif menyebarkan narkoba dari dalam penjara yang seharusnya menjadi tempat untuk memperbaiki diri.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Ammar Zoni dan Rekan-rekannya
foto: Instagram/@ammarzonii
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan keenam tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Bahkan, selain hukuman penjara, para tersangka juga bisa dikenakan denda hingga Rp10 miliar. Namun, terlepas dari ancaman hukuman, kasus ini menjadi cermin buruknya pengawasan di rutan dan perlunya perbaikan sistem yang lebih ketat agar kasus serupa tidak terulang kembali.
FAQ Seputar Kasus Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara
Q: Siapa saja tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba?
A: Ada enam tersangka termasuk Ammar Zoni, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.
Q: Bagaimana Ammar Zoni mendapatkan narkoba di dalam penjara?
A: Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar Rutan Salemba dan menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk mengatur distribusi ke napi lainnya.
Q: Berapa kali Ammar Zoni terjerat kasus narkoba?
A: Ammar Zoni sudah terjerat kasus narkoba sebanyak empat kali, tahun 2017, 2023, 2024, dan kasus terbaru ini 2025.
Q: Apa ancaman hukuman bagi Ammar Zoni?
A: Ammar Zoni terancam penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar berdasarkan UU Narkotika.
Q: Apa yang dilakukan aparat untuk mengungkap kasus ini?
A: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penyidikan mendalam dan pengungkapan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba serta melakukan penangkapan dan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.





