Nasib Nikita Mirzani kini memasuki fase baru setelah banding yang diajukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Alih-alih mendapatkan keringanan, upaya hukum ini justru berujung pada penambahan masa hukuman yang harus dijalani oleh sang artis.

Dalam sidang yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hasil putusan atas memori banding yang diajukan oleh Nikita dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan. Pengadilan tinggi menilai bahwa semua berkas yang diajukan telah memenuhi syarat untuk ditinjau ulang.

Setelah melakukan pertimbangan hukum yang mendalam, majelis hakim memutuskan untuk merevisi keputusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan karena hakim tingkat banding memiliki pandangan yang berbeda mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

"Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," ungkap Hakim Ketua di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyoroti keterlibatan Nikita dalam penyebaran dokumen elektronik yang bermasalah. Hakim menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendistribusikan informasi elektronik tanpa hak.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," tambah hakim.

 

Berbeda dengan putusan sebelumnya, Pengadilan Tinggi menilai bahwa unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah terpenuhi. Majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan alternatif terkait pencucian uang juga terbukti dilakukan oleh terdakwa.

"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum," tambahnya.

Putusan ini berdampak pada masa tahanan yang harus dijalani oleh Nikita. Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera yang setimpal dengan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," tegas majelis hakim.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga membebankan denda kepada terdakwa. Jika Nikita tidak mampu membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka akan dikenakan tambahan masa kurungan selama 3 bulan.

"Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," jelas hakim.

Meski vonis diperberat, majelis hakim tetap memperhatikan hak-hak terdakwa terkait masa penahanan yang telah dijalani. Hakim menetapkan agar total hukuman dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan sebelumnya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutup hakim.

Putusan di tingkat banding ini lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, yang sebelumnya memvonis Nikita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.