Brilio.net - Ammar Zoni kembali menumpahkan kerinduannya terhadap dua buah hatinya, Air Rumi Akbar dan Amala Puti Sabai Akbar. Curahan hati tersebut disampaikan jelang sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Kuasa hukumnya, Jon Mathias, menceritakan kondisi terkini Ammar setelah berbincang intens selama kurang lebih satu jam sebelum masuk ruang sidang. Dalam kesempatan itu, mantan suami Irish Bella tersebut mengungkap betapa besar kerinduannya pada anak-anaknya.

"Komunikasinya ada satu jam ya. Dia sampaiinnya itu aja, yang jelas kan dia rindu sama anak-anaknya," ujar Jon dilansir dari Kapanlagi, Kamis 20 November 2025. 

Ammar, kata Jon, menyimpan ketakutan mendalam: ia khawatir anak-anaknya akan melupakan sosok dirinya akibat jarak dan keterbatasan komunikasi. Lebih dari itu, ia takut ingatan anak-anaknya mengira dirinya telah tiada lantaran tak pernah lagi mendengar kabarnya.

"Ya, jangan ada istilahnya karena dia tidak bisa berbicara dengan anaknya kan, jangan ada kesan nanti memori di anaknya itu seolah-olah dia udah enggak ada," lanjutnya.

Menurut Jon, percakapan tersebut berlangsung penuh emosi. Ammar disebut sempat menitikkan air mata, menahan rindu yang begitu besar untuk sekadar mendengar suara anak-anaknya dan memastikan mereka tahu bahwa ayahnya masih hidup.

"Ya, kalau itu pastilah ya. Karena dia pengin sekali mendengar suara anaknya dan anaknya tahu bahwa Daddy-nya hidup, kan, masih hidup," tuturnya lagi.

Menanggapi hal ini, Jon Mathias menyampaikan bahwa pihaknya akan berusaha membangun jembatan komunikasi antara Ammar dan kedua anaknya. Ia berharap ada kelonggaran dari Irish Bella agar Ammar bisa setidaknya mendengar suara putra-putrinya melalui telepon.

"Ya kita mohon juga lah ke pihaknya mantan istrinya Ammar untuk bisa berhubungan. Kan bisa kita fasilitasi anaknya, mungkin minimal Ammar bisa mendengar suaranya," harap Jon.

Di sisi lain, sidang kali ini mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum. Jon menegaskan pihaknya tetap pada sikap awal karena menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan terdapat prosedur yang dinilai bermasalah saat penangkapan.

"Ya, kan kalau kita mengacunya ke masalah dakwaan kabur. Kemudian juga, masalah Bung Ammar ini, dia punya Penasihat Hukum (PH), tapi dipaksakan untuk dikasih PH lain yang ditunjuk polisi," ucapnya.

Diketahui, Ammar Zoni bersama terdakwa lain dijerat pasal berlapis: dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 tentang peredaran narkotika, serta dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terkait kepemilikan.