Ammar Zoni kembali menghadapi sidang lanjutan terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 November 2025, dan dilakukan secara daring. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Ammar membacakan eksepsi yang menyatakan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani klien mereka.
Kuasa hukum Ammar, Armini Nainggolan, menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik dari Polsek Cempaka Putih seharusnya dianggap tidak sah. Mereka meminta majelis hakim untuk menyatakan BAP tersebut batal demi hukum.
"Menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut Batal Demi Hukum dan/atau Setidak-tidaknya tidak sah," ungkap Armini dalam sidang.
Lebih lanjut, tim pengacara Ammar juga mengkritik surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak cermat. Mereka berargumen bahwa tidak ada penjelasan yang lengkap mengenai waktu dan detail dugaan tindak pidana yang dilakukan Ammar.
Tim kuasa hukum Ammar menyoroti bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan kliennya saat menerima atau menjual narkotika di dalam Rutan Salemba. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, mereka yakin bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat untuk dilanjutkan.
"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar Dalam perkara pidana Nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst, adalah Batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum," tegas Armini.
Pihak Ammar berharap agar majelis hakim dapat segera mengabulkan permohonan mereka dalam putusan sela yang akan datang. Armini mendesak agar jaksa segera melaksanakan perintah untuk mengeluarkan Ammar dari tahanan.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," tambahnya.
Untuk informasi, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Ini adalah kali ketiga Ammar Zoni terlibat dalam kasus narkotika, dan selama proses hukum ini, ia serta lima tersangka lainnya telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan.
Recommended By Editor
- Berkunjung ke Nusakambangan, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim tak jenguk Ammar Zoni, ini alasannya
- Tak kuasa tahan kesedihan, Aditya Zoni syok dengar perlakuan yang diterima Ammar Zoni di Nusakambangan
- 7 Potret Ammar Zoni jalani persidangan kasus narkoba di Nusakambangan, kini rambutnya plontos
- Ammar Zoni tidur di lapas yang sempit, begini perasaan sedih dokter Kamelia tau kondisi kekasihnya
- Terungkap kondisi kesehatan Ammar Zoni usai dipindahkan ke Nusakambangan, ngeluh nggak bisa gerak
- Dokter Kamelia bantah akan menikah Ammar Zoni pada Januari 2026, ungkap asal mula isu
































