Brilio.net - Perhatian langsung tertuju pada satu nama setelah Komdigi menuntaskan analisa terhadap 10.000 sampel situs pada 1 sampai 2 November 2025. Dari temuan itu, lebih dari 76 persen situs judi online ternyata memanfaatkan layanan Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP dan memindahkan domain agar lolos dari pemblokiran. Situasi ini membuat isu kebersihan ruang digital kembali mencuat, terutama ketika layanan ilegal justru bersembunyi di balik infrastruktur yang biasa dipakai banyak platform besar.
Diungkap Brilio.net dari Liputan6, Sabtu (22/11) Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menyampaikan bahwa pendaftaran PSE bukan perkara administratif semata. Di Jakarta, pada 19 November 2025, ia menjelaskan bahwa status PSE adalah alat penting untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia. Tanpa status tersebut, koordinasi dan penindakan terhadap konten terlarang seperti judol semakin sulit dilakukan.
BACA JUGA :
Google baru saja rilis AI terbarunya Gemini 3, apa saja sih yang baru?
Pemerintah Memanggil Cloudflare dan 25 Platform Global
Setelah mendapati dominasi Cloudflare dalam infrastruktur situs judol, Komdigi langsung menyampaikan temuan ini kepada perusahaan berbasis di San Francisco itu. Panggilan resmi dilayangkan, meminta klarifikasi sekaligus mendesak pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat. Opsi sanksi administratif hingga pemutusan akses juga terbuka jika notifikasi dibiarkan tanpa tanggapan.
Cloudflare masuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE. Komdigi menjelaskan bahwa langkah ini diambil secara proporsional, mengingat banyak layanan publik dan komersial yang bergantung pada infrastruktur perusahaan-perusahaan tersebut. Semua aturan kembali pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diturunkan ke PP 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh PSE tunduk pada hukum Indonesia.
Di tengah langkah penegakan, Komdigi menegaskan bahwa ruang kolaborasi tetap terbuka. Selama ada itikad baik dan kepatuhan terhadap regulasi, kerja sama bisa berjalan tanpa hambatan. Batasnya jelas: aturan harus dijalankan dan ruang digital Indonesia harus tetap bersih serta aman.
BACA JUGA :
Komdigi ancam blokir ChatGPT dan Cloudflare di Indonesia, kok bisa?