Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, baru saja bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Pada 24 April 2018, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Selama masa tahanan, Setnov menerima beberapa remisi, termasuk 30 hari setiap Hari Raya Idulfitri sejak 2023 dan 90 hari pada HUT ke-78 RI. Terbaru, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov, mengurangi masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan pengurangan ini, Setnov memenuhi syarat untuk bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana.
Setnov bukan satu-satunya koruptor yang mendapatkan diskon hukuman. Berikut adalah beberapa napi korupsi lainnya yang juga mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat, Selasa (19/8).
1. Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 1 Maret 2024 setelah menjalani pidana pengganti selama 4 bulan 21 hari. Ia ditahan sejak 27 September 2019 dan divonis 7 tahun penjara karena menerima suap Rp 11,5 miliar.
Pengajuan bebas bersyaratnya dikabulkan dengan syarat membayar uang pengganti lebih dari Rp19 miliar, namun ia hanya mampu membayar Rp 16 miliar, sehingga sisa yang belum dibayar diganti dengan pidana penjara.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3332451/original/064923100_1608775975-Edhy-Prabowo-2.jpg)
foto: Liputan6.com
2. Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2023 karena berkelakuan baik selama masa tahanan. Edhy divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap benih lobster dan menjalani penahanan selama 21 bulan.
Mahkamah Agung sebelumnya menyunat hukumannya dari 9 tahun menjadi 5 tahun karena penilaian positif terhadap perilakunya selama bertugas.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1530228/original/092217700_1488955016-20170308-Ratu-Atut-Jalani-Sidang-Perdana-Kasus-Alkes-HA8.jpg)
3. Ratu Atut Chosiyah
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, bebas bersyarat pada 6 September 2022 setelah menjalani hukuman 7 tahun. Ia terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi dan terlibat dalam pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.
Atut mendapatkan remisi selama 8 bulan 105 hari selama masa tahanan dan seharusnya bebas pada 18 Juni 2026 jika tidak ada pengurangan hukuman.
4. Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Ia awalnya divonis 8 tahun, namun setelah beberapa kali proses hukum, hukumannya dipangkas menjadi 8 tahun dan ia keluar dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4503329/original/086111300_1689404525-IMG_20230715_102142_1.jpg)
5. Azis Syamsuddin
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang setelah mendapatkan remisi 6 bulan 30 hari. Ia terlibat dalam kasus korupsi penyelidikan Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah dan dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara.
Azis dinyatakan bebas pada 18 Agustus 2023 setelah berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3284736/original/028428100_1604320146-20201102-FOTO-Pinangki-Sirna-Malasari-Jalani-Sidang-Lanjutan-Suap-Djoko-Tjandra-TEBE-1.jpg)
6. Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana pencucian uang, dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022. Ia terlibat dalam kasus suap dan pencucian uang, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, yang kemudian dipangkas menjadi 4 tahun setelah banding. Pinangki harus melakukan wajib lapor hingga akhir 2024.
7. Patrialis Akbar
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, divonis 8 tahun penjara pada 2017 karena menerima suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi. Hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun setelah permohonan PK diterima, dan ia bebas bersyarat pada hari yang sama dengan beberapa mantan pejabat lainnya.
Recommended By Editor
- Majelis hakim perintahkan aset Helena Lim dikembalikan, begini respons Mahkamah Agung
- Prabowo Subianto maafkan koruptor, ini penjelasan Menkum Supratman Agtas
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- 5 Potret rumah mewah milik Rafael Alun di Jaksel yang batal dirampas negara, ternyata hunian singgah
- Sandra Dewi keberatan 88 tas branded miliknya disita, pihak Kejaksaan Agung beri respons menohok
- Kontroversi wacana Presiden Joko Widodo soal hukum mati koruptor
- Jokowi buka peluang koruptor dihukum mati, asalkan begini

