Wajah Setya Novanto, mantan Ketua DPR, terlihat berseri-seri saat dia berdiri di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung. Momen ini diabadikan saat dia menerima map berisi dokumen-dokumen penting setelah proses serah terima dari Lapas Sukamiskin. 

Menariknya, kebebasan Setya Novanto ini terjadi tepat sehari sebelum perayaan HUT RI ke-80. Dia keluar dari Lapas Sukamiskin melalui program pembebasan bersyarat yang telah disetujui. Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono, mengonfirmasi hal ini.

"Pak Setnov sudah melaksanakan Program Pembebasan Bersyarat sejak 16 Agustus 2025," kata Fajar saat dihubungi pada Minggu (17/8).

Menurut rilis dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang diterima Liputan6.com, pengajuan pembebasan bersyaratnya disetujui setelah melewati sidang TPP pada 10 Agustus lalu.

"Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan," demikian bunyi rilis tersebut.

Setya Novanto dapat diskon hukuman 28 bulan 15 hari, ini potret terbarunya saat bebas dari lapas © 2025 brilio.net

foto: Istimewa via Liputan6.com

Penuhi Persyaratan

Persetujuan ini diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Setya Novanto mendapatkan persetujuan ini karena memenuhi tiga kriteria penting: berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana. Selain itu, dia juga telah menyelesaikan kewajiban finansialnya.

"Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp 43.738.291.585, dengan sisa Rp 5.313.998.118 yang telah diselesaikan sesuai ketetapan dari KPK," tulis rilis tersebut.

Dengan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, status Novanto kini berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan.

Setelah kebebasannya, status Setya Novanto kini beralih dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029. Ini adalah langkah baru dalam hidupnya setelah menjalani masa hukuman.