Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki aliran dana dan keuntungan yang mungkin diterima oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Seperti yang kita ketahui, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek untuk tahun 2019 hingga 2023. Pengadaan ini mencakup laptop Chromebook.
"Proses penyelidikan masih berlangsung," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, kepada wartawan pada Jumat (5/9/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini dihasilkan dari perhitungan selisih antara harga kontrak dan harga penyedia, dengan rincian kerugian dari item software sebesar Rp480 miliar dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh pengadaan alat TIK ini diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun," tambah Nurcahyo.
Namun, perhitungan kerugian ini belum final, karena masih dalam proses evaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami juga melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait pengadaan di Kemendikbud sebagai bagian dari penyidikan ini," tegas Nurcahyo.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada.
"Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 September 2025.
Nadiem Makarim kini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka NAM akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan sejak 4 September 2025," jelas Anang.
Dengan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1,98 triliun, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai transparansi dalam pengadaan barang di sektor pendidikan.
Recommended By Editor
- Nadiem Makarim ditetapkan jadi tersangka korupsi Chromebook, ini 6 fakta pentingnya
- Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Jejak karier Nadiem Makarim: Dari pendiri Gojek kini tersandung 3 kasus korupsi
- Jejak karier Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem yang kini tersandung kasus korupsi Chromebook
- Profil Jurist Tan: Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang tersandung korupsi Chromebook

