Brilio.net - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 hingga 2024 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook yang berlangsung dari tahun 2019 sampai 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (4/9).
Nurcahyo mengatakan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Pasal yang dikenakan kepada Nadiem dan para tersangka adalah Pasal 2 ayat pertama atau Pasal 3 yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat pertama angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai hampir dua triliun rupiah.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Nadiem Makarim akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba yang merupakan cabang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan penetapan ini, sudah ada lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini.
Penetapan 4 Tersangka Lain
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.
FAQ Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
1. Apa itu Chromebook?
Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google. Laptop ini dirancang untuk penggunaan berbasis internet dan penyimpanan di cloud, sehingga lebih ringan dan hemat sumber daya dibandingkan laptop dengan sistem operasi Windows atau macOS.
2. Mengapa kasus ini dianggap korupsi?
Kasus ini dianggap korupsi karena dalam proses pengadaan terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, seperti pemilihan produk yang tidak efektif untuk wilayah khususnya daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) dan indikasi kolusi serta penggelembungan harga, sehingga menyebabkan kerugian negara.
3. Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka?
Selain Nadiem Makarim, empat orang lain yang terlibat adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
4. Apa langkah hukum yang diambil terhadap Nadiem Makarim?
Nadiem Makarim telah diperiksa sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mendukung proses penyidikan.
5. Bagaimana dampak kasus ini terhadap program digitalisasi pendidikan?
Kasus ini menghambat efektifitas program pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T, sehingga mengganggu kelancaran proses pembelajaran digital dan penggunaan teknologi di sektor pendidikan.
Recommended By Editor
- Jejak karier Nadiem Makarim: Dari pendiri Gojek kini tersandung 3 kasus korupsi
- Jejak karier Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem yang kini tersandung kasus korupsi Chromebook
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Profil Jurist Tan: Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang tersandung korupsi Chromebook
- Kejagung cegah Nadiem Makarim ke luar negeri enam bulan terkait kasus korupsi Chromebook
- Komentar Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung nyaris 12 jam terkait korupsi pengadaan laptop
- Kejagung pertimbangkan periksa Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop Rp9,9 Triliun

