Baru sehari setelah diumumkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan ini sebelumnya menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan pembatalan ini diambil setelah KPU mengadakan rapat khusus untuk mendengarkan masukan dari masyarakat. KPU berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu.
"Kami memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan," ujar Afif dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/9).
KPU dan Hak Dapat Informasi
Afif menegaskan bahwa KPU akan tetap berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Menurut Afif, KPU juga akan memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi dalam pengelolaan dokumen pemilu. Ia menekankan bahwa keputusan awal tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan untuk menyesuaikan dengan aturan internal KPU dan regulasi pemilu yang ada.
"Keputusan ini diambil murni untuk menyesuaikan pengaturan, bukan untuk menutupi informasi," tambahnya.
KPU Menampung Kritik Publik
KPU RI mengapresiasi kritik dan partisipasi publik yang muncul setelah keputusan tersebut diterbitkan. Masukan dari masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas dan keterbukaan penyelenggaraan pemilu.
KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi dan pihak terkait lainnya untuk memastikan tata kelola data dan dokumen pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini mencakup tidak hanya dokumen Pilpres, tetapi juga data pemilu lainnya yang dapat diakses oleh publik.
"Kami akan memastikan bahwa seluruh langkah KPU tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku, sehingga hak publik atas informasi tetap terjamin," tegas Afif.
Aturan KPU Sebelumnya
Sebelumnya, KPU RI merilis aturan baru terkait syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden. Aturan ini tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Dokumen yang diterima Liputan6.com dari Komisioner KPU RI, August Mellaz, pada Senin (15/9), menyebutkan bahwa aturan baru ini ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Aturan tersebut menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan untuk diungkap ke publik. Ada total 16 poin yang tidak akan diungkapkan KPU kepada publik selama lima tahun ke depan, termasuk daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah, dan rekam jejak setiap calon.
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
- Bantahan KPU soal kebijakan rahasiakan dokumen Capres Cawapres buntut isu ijazah palsu Jokowi-Gibran
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- KPU rilis aturan baru: Dokumen ijazah hingga rekam jejak capres-cawapres tak dibuka ke publik
- KPU buka pendaftaran KPPS Pilkada 2024, begini formasi kebutuhan dan tata cara pendaftarannya
- Cara pindah TPS untuk Pilkada 2024, pahami syarat dan ketentuannya
- Viral nama dicatut jadi anggota parpol jelang Pilkada, ini cara cek dan lapor NIK dipakai tanpa izin
- Dipecat usai berbuat asusila, Hasyim Asy'ari ternyata beri korban fasilitas mewah hingga ratusan juta

