Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,3 miliar dari mantan suami aktris Olla Ramlan, yaitu Muhammad Aufar Hutapea (MAH). Ini bukan berita biasa, lho! Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2014.

“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta, atau developer (pengembang) pembangunan apartemen,” ujar Budi seperti dilansir Antara.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan ini, uang yang disita berasal dari MAH, yang merupakan pihak swasta atau developer pembangunan apartemen. Menariknya, uang tersebut diketahui berasal dari tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Gunardi Wantjik (GW). Jadi, GW ini melakukan pembelian apartemen dari MAH, dan uang yang disita adalah hasil dari transaksi tersebut.

“Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” jelasnya.

Kalau kita lihat lebih dalam, pada tanggal 6 November 2023, KPK mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di Pertamina. Namun, saat itu, KPK belum bisa mengungkap identitas para tersangka. Yang menarik, mereka menyebutkan bahwa bukti awal dari kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.

Setelah beberapa waktu, tepatnya pada 17 Juli 2025, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW), pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG), Direktur Pengolahan Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), dan Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak swasta. Semua tersangka ini memiliki jabatan yang cukup penting pada saat kasus ini terjadi.