Nikita Mirzani baru saja mengambil langkah penting dengan mencabut gugatan wanprestasi yang diajukan terhadap Reza Gladys. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim memutuskan bahwa perkara nomor 489 terkait dugaan wanprestasi telah berakhir.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan ini bisa dilakukan tanpa perlu persetujuan dari pihak lain, karena belum ada proses tanya jawab yang berlangsung.

"Anda sudah mendengar adanya penetapan dari majelis hakim di mana menurut majelis hakim sesuai hukum acara perdata, pencabutan dilakukan tanpa perlu persetujuan dari para pihak karena belum ada jawab menjawab," jelas Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/7).

"Alhamdulillah, sudah dikabulkan. Maka terhitung hari ini, perkara nomor 489 tentang adanya gugatan wanprestasi dinyatakan dicabut dan berakhir," tambahnya.

Alasan di Balik Pencabutan Gugatan

Fahmi menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan ini murni atas keinginan Nikita. Dia ingin lebih fokus pada perkara pidana yang sedang dihadapinya, yaitu dugaan pemerasan.

"Nikita bilang sampaikan ke teman-teman, 'Bang, pada saat Abang nanti sidang pencabutan gugatan wanprestasi, sampaikan bahwa memang saya yang meminta dan saya ingin fokus ke perkara pidananya,'" ungkap Fahmi.

Nikita merasa bahwa perkara pidana ini harus dihadapi dengan serius, karena menyangkut hidup dan kebebasannya. "Karena itu yang paling penting, karena itu terkait dengan kehidupan saya, terkait dengan kebebasan saya dan seterusnya," jelas Fahmi.

Di kesempatan yang sama, Fahmi juga menyoroti bahwa mediasi dalam sidang gugatan wanprestasi tersebut gagal, sebelum akhirnya Nikita memutuskan untuk mencabut gugatannya. Mediasi tidak dapat terlaksana karena pihak tergugat tidak hadir.

"Ada penetapan dari majelis hakim pidana yang menyatakan bahwa Nikita boleh hadir. Namun, saat Nikita hadir, tergugat tidak ada yang hadir, dan hakim mediator menyatakan mediasi gagal," pungkas Fahmi Bachmid.