Brilio.net - Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rizky Billar kini harus menjalani proses tahanan. Penahanan Rizky Billar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan.
Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap Rizky Billar yang dimulai pada Rabu (12/10) hingga hari ini. Disebutkan, Billar, sapaannya, harus menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap terlapor, Muhammad Rizky statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai dari tadi malam hingga hari ini, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," tegasnya.
Recommended By Editor
- BRI Consumer Expo 2026 Goes to Bintaro Jaya hadirkan pilihan properti dan kendaraan, bawa banyak promo
- Jalani pemeriksaan kasus KDRT, polisi ungkap kondisi Rizky Billar
- Main ke Pestapora 2026 jangan lupa pakai BRImo, ada cashback 20% untuk transaksi QRIS & promo lainnya
- Respons Lesty saat tahu Rizky Billar jadi tersangka, sempat histeris
- Aldi Taher buatkan lagu untuk Lesty Kejora dan Rizky Billar agar damai
- Rizky Billar tersangka KDRT, berencana ajukan penangguhan penahanan
- Jadi tersangka, Rizky Billar minta Hotma Sitompul jadi kuasa hukumnya
- Penyidik Polres Metro tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT

