Brilio.net - Andre Taulany disebut tengah menyiapkan pernikahan dengan Amanda Rigby setelah nama keduanya muncul dalam pengajuan rekomendasi nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Pengajuan tersebut tercatat melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama dan berasal dari KUA Ciputat Timur untuk ditujukan kepada KUA Kebayoran Baru. Dilansir Brilio.net dari KapanLagi.com, Senin (14/9/2026), pihak KUA Kebayoran Baru membenarkan adanya notifikasi pengajuan tersebut. Namun, dokumen fisik dari calon mempelai belum diterima.

Nama Andre Taulany dan Amanda Rigby Muncul di SIMKAH

Andre Taulany Amanda Rigby © 2026

Andre Taulany Amanda Rigby
© 2026/Instagram/@andreastaulany Instagram/@amandarigby6

Informasi mengenai rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby muncul setelah adanya notifikasi rekomendasi nikah dalam sistem layanan pernikahan milik Kementerian Agama.

Pengajuan tersebut tercatat atas nama Andreas Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby. Surat rekomendasi diterbitkan oleh KUA Ciputat Timur dan ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru.

Kepala KUA Kebayoran Baru Riswanto membenarkan adanya informasi tersebut ketika ditemui pada Senin (14/9/2026).

"Untuk saat ini, kalau kami melakukan proses pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah di Kemenag, itu memang ada notifikasi yang muncul di dalam surat rekomendasi bahwa ada pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany atau Saudara Andreas Taulany dengan calon pasangannya Amanda Lintang Larasati Rigby. Di mana KUA asal yang menerbitkan adalah KUA Ciputat Timur yang ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru," ujar Riswanto, kepala KUA Kebayoran Baru, Senin (14/9/2026), dilansir brilio.net dari KapanLagi.com.

Notifikasi tersebut menjadi dasar munculnya informasi mengenai rencana pernikahan keduanya. Meski demikian, pihak KUA belum menyatakan bahwa pernikahan Andre dan Amanda telah resmi terdaftar atau akan berlangsung pada waktu tertentu.

Dokumen Asli Belum Diterima KUA Kebayoran Baru

Andre Taulany Amanda Rigby © 2026

Andre Taulany Amanda Rigby
© 2026/Instagram/@andreastaulany Instagram/@amandarigby6

Meski pengajuan sudah muncul dalam sistem, proses administrasi di KUA Kebayoran Baru belum dapat dilanjutkan.

Penyebabnya, dokumen fisik dari calon mempelai belum diserahkan kepada pihak KUA. Petugas masih menunggu berkas asli tersebut sebelum melakukan pemeriksaan dan tahapan administrasi berikutnya.

Riswanto menjelaskan bahwa surat rekomendasi tersebut sebenarnya sudah dimasukkan ke sistem sejak Agustus 2026.

"Surat itu diinput pada tanggal 14 Agustus tahun 2026. Tapi status di sini masih 'Terkirim', artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan antara kedua mempelai," katanya.

Status 'Terkirim' menunjukkan dokumen belum masuk ke tahap penerimaan oleh KUA Kebayoran Baru. Karena itu, informasi yang tersedia saat ini baru sebatas adanya pengajuan rekomendasi nikah dalam sistem.

KUA Masih Menunggu Berkas Andre dan Amanda

KUA Kebayoran Baru juga menjelaskan bahwa data kedua calon mempelai belum masuk secara lengkap dalam proses administrasi mereka.

Baik dokumen Andre Taulany maupun Amanda Rigby disebut belum diterima KUA Kebayoran Baru. Setelah berkas diserahkan, petugas baru dapat melakukan penginputan data serta verifikasi persyaratan.

"Baik. Kalau untuk notif di kita ini baru masuk notifnya Mas atau Saudara Andreas Taulany. Adapun untuk berkasnya Mbak Amanda Lintang, ini belum ada masuk ke data kita, termasuk juga Mas atau Saudara Andreas Taulany. Ini berarti kedua dokumen memang belum kami terima. Kalaupun sudah masuk, pasti kami akan melakukan proses penginputan data dan verifikasi yang nanti statusnya juga akan kami terima," jelasnya.

Dengan demikian, proses administrasi pernikahan keduanya masih menunggu tahapan berikutnya.

Amanda Rigby Punya Persyaratan Tambahan sebagai WNA

Selain persoalan dokumen fisik yang belum diterima, proses administrasi juga memiliki persyaratan khusus karena Amanda Rigby disebut berkewarganegaraan Inggris.

Calon pengantin berkewarganegaraan asing perlu melengkapi dokumen tambahan. Salah satunya adalah surat yang menerangkan status perkawinan dan memastikan tidak terdapat halangan untuk melangsungkan pernikahan.

"Nah, adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby gitu ya, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris," katanya.

Menurut pihak KUA Kebayoran Baru, salah satu dokumen yang menjadi bagian penting dalam persyaratan tersebut berasal dari kedutaan negara asal calon pengantin.

"Nah, ini memang ada beberapa persyaratan khusus, diantaranya yaitu yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut," pungkasnya.

Surat tersebut menjadi salah satu persyaratan khusus bagi calon pengantin warga negara asing. Setelah seluruh dokumen diserahkan, pihak KUA dapat melanjutkan proses penginputan dan verifikasi sesuai ketentuan administrasi pernikahan.

FAQ

1. Apakah Andre Taulany dan Amanda Rigby akan menikah?

Nama Andre Taulany dan Amanda Rigby tercatat dalam pengajuan rekomendasi nikah di SIMKAH Kementerian Agama. Namun, KUA Kebayoran Baru belum menerima dokumen fisik keduanya sehingga proses administrasi masih menunggu kelengkapan berkas.

2. Kapan surat rekomendasi nikah Andre Taulany dan Amanda Rigby diinput?

Menurut Kepala KUA Kebayoran Baru, surat rekomendasi tersebut diinput pada 14 Agustus 2026. Statusnya masih "Terkirim" karena dokumen fisik belum disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru.

3. Apa syarat khusus Amanda Rigby sebagai WNA?

Amanda Rigby disebut berkewarganegaraan Inggris sehingga ada persyaratan tambahan bagi calon pengantin warga negara asing. Salah satunya adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar negara asal.

Untuk saat ini, pihak KUA Kebayoran Baru masih menunggu berkas fisik dari calon mempelai. Proses berikutnya baru dapat dilakukan setelah dokumen diterima dan persyaratan yang dibutuhkan dapat diverifikasi.