Brilio.net - Sebuah mobil Pajero Sport dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bertuliskan A* *84 WOK menjadi perhatian setelah videonya beredar luas di media sosial. Kombinasi huruf pada pelat tersebut jika dilafalkan dalam bahasa Jawa menyerupai kata "bawok", yakni istilah vulgar untuk menyebut alat kelamin perempuan. Karena dianggap tidak pantas diucapkan di ruang publik, pelat nomor tersebut pun memicu beragam komentar di media sosial.
Meski nomor registrasi kendaraan sesuai dengan data di BPKB dan STNK, bentuk TNKB yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi resmi. Selain dikenai sanksi tilang, pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi resmi juga dilepas dan diganti menggunakan TNKB yang diterbitkan Polri.
Berawal dari Video Viral di Media Sosial
pelat nomor modifikasi
© 2026/Instagram @satlantasressragen
Dalam unggahan resmi akun Instagram Satlantas Polres Sragen, dijelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah muncul video viral yang memperlihatkan mobil Pajero Sport melintas di Simpang Empat Pilangsari, Sragen, pada Sabtu (1/8/2026).
Petugas kemudian melakukan pengecekan data kendaraan melalui Samsat Sragen untuk memastikan identitas kendaraan sesuai dengan data registrasi.
Setelah identitas kendaraan dipastikan, petugas melakukan koordinasi dan penelusuran hingga berhasil menemukan mobil tersebut di depan sebuah toko roti di Sragen.
Pengemudi Ditilang, STNK Disita
Satlantas Polres Sragen menyampaikan bahwa terhadap pengemudi dilakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, petugas juga melakukan penyitaan STNK.
Melalui unggahan resminya, Satlantas Polres Sragen menjelaskan bahwa pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan telah dilepas dan kendaraan kembali menggunakan TNKB resmi.
"Setelah dilakukan penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut. Pengemudi dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku, TNKB yang tidak sesuai telah dilepas, dan kendaraan kembali menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan Polri,” demikian keterangan caption unggahan Instagram @satlantasressragen pada Selasa (4/8/2026) lalu, dilansir brilio.net, Kamis (6/8/2026).
Pemilik Kendaraan Sampaikan Permintaan Maaf
pelat nomor modifikasi
© 2026/Instagram @satlantasressragen
Dalam video yang diunggah Satlantas Polres Sragen, pemilik kendaraan bernama Dwi Sutrisno juga memberikan klarifikasi terkait penggunaan pelat nomor tersebut.
"Selamat sore, saya Dwi Sutrisno, pemilik mobil Pajero Sport. Mohon maaf terkait plat nomor di mobil saya. Nomor tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK, namun tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan Samsat Sragen. Kami mohon maaf dan akan segera kami ganti plat nomor yang sesuai dengan standar Samsat Sragen,” ujarnya dalam video Instagram @satlantasressragen.
Dalam narasi video juga dijelaskan bahwa pengemudi berkomitmen mengganti pelat nomor dengan TNKB yang sesuai standar resmi.
"Pengemudi juga menyampaikan klarifikasi serta berkomitmen mengganti nomor polisi menggunakan pelat yang sesuai standar resmi yang diterbitkan Samsat,” kata dalam narasi video.
Satlantas Ingatkan Penggunaan TNKB Harus Sesuai Ketentuan
pelat nomor modifikasi
© 2026/Instagram @satlantasressragen
Satlantas Polres Sragen mengingatkan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk pelat nomor hasil modifikasi maupun yang memuat tulisan tidak semestinya, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan.
Melalui unggahan yang sama, Satlantas Polres Sragen juga mengajak masyarakat untuk menggunakan TNKB resmi sesuai data registrasi kendaraan.
"Satlantas Polres Sragen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan TNKB yang resmi dan sesuai dengan data registrasi kendaraan. Mari bersama wujudkan budaya tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Sragen,” demikian akhir penutup caption unggahan @satlantasressragen.
Recommended By Editor
- 19 Pelat nomor kendaraan motor dan mobil milik warga +62 ini bikin ngakak, bakal jadi incaran polisi
- 11 Tingkah nyeleneh orang tunjukkin pelat motor, kira-kira ditilang nggak ya?
- 13 Pelat nomor kendaraan milik warga +62 ini bikin gagal fokus
- 10 Pelat nomor kendaraan ini kalau dibaca absurd abis
- 10 Pelat nomor absurd di kendaraan, bikin salah fokus




