Brilio.net - Aturan baru yang diberlakukan pemerintah terkait rekening bank menuai reaksi dari sejumlah nasabah. Salah satu warganet membagikan pengalamannya setelah mendapati rekeningnya mendadak diblokir karena dianggap mencurigakan.
Melalui sebuah unggahan video di TikTok @yanzi223, pria tersebut membagikan kronologi saat dirinya hendak menarik uang di bank namun tidak bisa. Ia mengaku terkejut karena rekening yang selama ini aktif untuk menerima uang justru dibekukan.
Peristiwa itu langsung membuatnya panik. Sebab, ia tengah membutuhkan uang tunai untuk keperluan sehari-hari, namun tidak bisa mengakses dananya sendiri karena rekeningnya dibekukan untuk sementara.
Dalam video tersebut, pria itu menceritakan pengalamannya saat mencoba mengambil uang di bank namun tak bisa diproses. Ia pun mengungkap bahwa pihak bank menyebut akunnya dibekukan karena masuk kategori mencurigakan.
foto: TikTok/@yanzi223
"Guys, ternyata ini bener ya yang selama ini bersliweran soal aturan pemerintah sekarang, rekening siapa yang tidak ada aktivitas, rekening yang mencurigakan, apalagi cuma ada transfer uang masuk termasuk saya juga," ucapnya dalam video.
Ia menjelaskan bahwa pihak bank memberi tahu bahwa akun miliknya akan dibekukan selama 20 hari. Pria itu menilai situasi ini menyulitkan, apalagi ia sedang membutuhkan uang dalam waktu cepat.
"Jadi saya barusan saja ke bank, mau ambil uang ternyata nggak bisa. Setelah saya tanya ke pegawai banknya untuk sementara akun-akun dibekukan selama 20 hari. Karena terdeteksi aktivitas yang mencurigakan," lanjutnya.
Menurutnya, alasan rekening dibekukan karena dianggap hanya menerima transfer masuk tanpa aktivitas keluar. Meski telah meminta penjelasan lebih lanjut, ia justru disarankan untuk menunggu.
foto: TikTok/@yanzi223
"Cuma ada uang masuk. Saya tanya, 'Kok bisa?' (dijawab) 'Itu memang sudah peraturan pemerintah, jadi untuk itu tunggu sementara. Sabar ya.' Disuruh sabar, guys," katanya lagi.
Di sisi lain, pria ini mengungkap bahwa dirinya sedang benar-benar dalam kondisi terdesak. Ia merasa aturan ini terlalu membatasi akses masyarakat terhadap uang mereka sendiri.
"Sementara kita ini kepepet banget, mau beli kebutuhan sehari-hari. Peraturan sekarang susah banget, pemerintah ada-ada saja. Nyusahin," keluhnya.
Dalam kolom caption videonya, ia juga memberikan peringatan kepada warganet lain agar lebih waspada dengan aturan baru ini. Ia menyarankan untuk segera menarik uang jika rekening tidak memiliki aktivitas dalam beberapa bulan terakhir.
"Buat temen2 yg punya rekening bank coba di tarik uang nya takut nya ngak bisa di tarik karena rekening kita di bekukan susuai peraturan pemerintah bagi rekening bank yg beberapa bulan TDK ada aktivitas akan dibekukan," tulisnya.
foto: Freepik.com
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant). Penghentian sementara transaksi dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan.
Rekening yang dimaksud adalah rekening dormant, yakni rekening tabungan, giro, maupun rekening dalam bentuk rupiah atau valuta asing yang tidak digunakan untuk aktivitas transaksi apa pun selama 3 hingga 12 bulan. PPATK menilai rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu tersebut rawan dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang atau pendanaan ilegal.
Meski dibekukan sementara, rekening dormant tetap dapat diaktifkan kembali. Nasabah hanya perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pihak bank untuk memulihkan akses terhadap rekening tersebut.
Unggahan pria tersebut pun ramai dibagikan ulang dan dibahas oleh warganet lainnya. Banyak dari mereka menyayangkan kejadian ini harus dialami oleh orang lain yang tidak bermasalah.
"Kok kita masyarakat rasanya kok makin tertindas aja ya? buat stres," kata @ratnaapintampubol.
"Nabung di celengan ayam takut di colong tuyul. Nabung di bank takut di bekukan sama pemerintah," kata @tassibgf14u.
"Padahal punya 2 rek yg 1 utk nabung,jd yg rek tabungan jarang ada transaksi hanya uang msk aja," kata @milabundaerasty.
Tercatat 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Total nilai dana yang tersimpan dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp428.612.372.321 dan belum dilengkapi dengan pembaruan data nasabah.
Menurut PPATK, situasi ini menjadi celah besar yang rawan dimanfaatkan untuk berbagai bentuk kejahatan keuangan. Risiko ini dinilai mengancam kepentingan masyarakat luas hingga perekonomian negara.
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara Rabu (30/7).
Sebagai tindak lanjut dari maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta telah dilakukannya pengkinian data, PPATK resmi menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut sejak 15 Mei 2025. Kebijakan ini didasarkan pada data perbankan yang dikumpulkan hingga Februari 2025.
Recommended By Editor
- Cara mudah cek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 untuk siswa SMP
- Olahraga hits padel kena pajak 10%, begini penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Daftar lengkap tarif listrik per kWh 2025 untuk pelanggan prabayar dan pascabayar
- Tarif listrik Juli-September 2025 naik? Ini fakta dan tarif lengkapnya
- Aturan baru OJK soal biaya klaim asuransi kesehatan berlaku 2026, apa dampaknya untuk masyarakat?




